Suara.com - Sudah berjalan satu tahun kasus dugaan pemufakatan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas dkk yang ditangani Polda Metro Jaya masih jalan di tempat.
Namun, polisi mengaku sejauh ini penanganan kasus tersebut masih terus dilakukan. Bahkan, polisi mengklaim sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk bisa melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
"Masih kami komunikasikan dengan kejaksaan kekurangannya (pelengkapan berkas) seperti apa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (14/12/2017).
Namun, Argo tak mau merinci soal koordinasi polisi dengan jaksa perihal pelengkapan berkas kasus pemufakatan makar. Sebab, menurutnya hal tersebut sudah masuk ke ranah penyidikan.
Baca Juga: Panggil Novanto, Pengacara Sebut KPK Melakukan Makar
"Itu teknis penyidikan," kata dia.
Setidaknya, ada dua kasus dugaan pemufakatan makar yang ditangani Polda. Proses penyidikan kasus makar jilid I dilakukan setelah polisi menangkap sejumlah tokoh jelang aksi Bela Islam pada 2 Desember 2016 yang menuntut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijebloskan ke penjara atas tuduhan penodaan agama.
Adapun tokoh yang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah Sri Bintang Pamungkas Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko dan Alvin Indra.
Kemudian kasus makar jilid II adalah ketika polisi meringkus Ketua Forum Umat Islam Al Khaththath di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, menjelang demonstrasi anti Ahok pada 31 Maret 2017.
Argo juga tak mau menjelaskan soal penanganan kasus Al Khaththath yang sempat meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya sebelum penangguhan penahanannya dikabulkan polisi.
Baca Juga: Bintang: Reklamasinya Jokowi Itu Reklamasi Makar
Ketika disinggung apakah penyidikan kasus dugaan pemufakatan makar jilid II, Argo juga belum bisa berkomentar banyak.