Sakit Setya Novanto di Kursi Pesakitan dalam Tiga Babak

Kamis, 14 Desember 2017 | 15:11 WIB
Sakit Setya Novanto di Kursi Pesakitan dalam Tiga Babak
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

Babak I: Toilet

Mendapat permohonan dari kubu Setnov, Hakim Yanto tampak hendak kembali memanggil ketiga dokter yang tadi sudah dihadirkan ke persidangan.

Namun, sebelum hakim sempat memanggil dokter, Setnov yang sebelumnya terdiam mendadak bersuara. Bukan menjawab pertanyaan hakim, tapi ia meminta izin ke toilet.

Baca Juga: Iqbaal CJR Ternyata Pernah Incar Lawan Mainnya di "Dilan 1990"

"Oh, terdakwa mau ke toilet, sidang kita skors sebentar," putus Yanto.

Setnov lantas diantar petugas keamanan keluar ruangan untuk melepas hajatnya.

Babak pertama sidang selesai, belum satu pun materi pokok sidang dibahas.

Babak II: Batuk-Batuk

Sidang kembali dimulai setelah Setnov sukses menunaikan hajatnya di toilet.

Baca Juga: Tragis, Seorang Pemain U-16 Berbakat Meninggal Saat Pertandingan

Setelah mengetuk palu tanda sidang dimulai, Hakim Yanto kembali melontarkan pertanyaan standar kepada Setnov.

"Nama lengkap saudara? apa betul Setya Novanto?"

Kali ini Setnov tak lagi bungkam. Meski terbata-bata, ia menjawab, "Iya, betul."

Tempat lahirnya di Bandung?" tanya Yanto tampak mengetes. "Di Jawa Timur," tukas Setnov.

Namun, ketika Yanto mempertanyakan apa agama dan alamat tinggal, Setnov terbatuk-batuk untuk kali pertama dalam persidangan.

Agar tak berlama-lama dengan situasi seperti itu, Hakim Yanto meminta dokter KPK kembali memeriksa Setnov. Ia juga mempersilakan kuasa hukum Setnov untuk memanggil dokter juga untuk pemeriksaan.

"Apakah terdakwa betul-betul sakit atau seperti yang disampaikan dalam surat tadi, di sini ada ruangan, bisa diperiksa. Sidang diskors sampai selesai pemeriksaan," putus Yanto.

Babak kedua persidangan berakhir, surat dakwaan juga masih belum bisa dibacakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI