Suara.com - Sidang perdana Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017), bak drama. Betapa tidak, Setnov lebih banyak bungkam saat diberi pertanyaan hakim. KPK menilai Setnov pura-pura sakit.
Langkah Setya Novanto tak tegap gagah seperti biasanya, saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu pagi menjelang siang, 10.00 WIB.
Ketua nonaktif DPR RI itu harus dipapah oleh dua orang dari pintu masuk ruangan menuju kursi pesakitan. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK melirik tajam sembari tersenyum ke arahnya.
Dalam perjalanan dari pintu ke kursi, persisnya saat melewati tim kuasa hukumnya, Setnov sempat menopangkan satu tangannya di meja.
Baca Juga: Iqbaal CJR Ternyata Pernah Incar Lawan Mainnya di "Dilan 1990"
Penuh perjuangan, Novanto akhirnya mampu menempatkan pantatnya di kursi terdakwa persidangan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Yanto lantas mengetuk palu tanda membuka persidangan. Ia lalu mempertanyakan sejumlah hal standar kepada Setnov.
"Nama lengkap saudara?" tanya hakim.
Mendapat pertanyaan itu, "Pria Tertampan se-Surabaya tahun 1975" itu bergeming.
Tak mendapat jawaban, Hakim Yanto kembali melontarkan pertanyaan.
Baca Juga: Tragis, Seorang Pemain U-16 Berbakat Meninggal Saat Pertandingan
"Saudara tak mendengar pertanyaan saya cukup jelas?" cecar Yanto.
Setnov hanya diam. Tubuh bagian atasnya semakin merunduk.
"Saudara mendengar suara saya?" tanya Yanto, yang sempat dua kali mengulang pertanyaannya.
Yanto lantas mengganti pertanyaan, "Saudara didampingi penasihat hukum?"
Mendapat pertanyaan itu, barulah Setnov menjawab, "Iya, yang mulia."
Karena melihat gelagat Setnov sakit, Hakim Yanto lantas memanggil dokter yang bertugas di KPK, Johanes Hutabarat, maju ke persidangan untuk meminta klarifikasi.
"Saudara memeriksa sebelum persidangan?" kata Yanto kepada Johanes, yang dijawab "Iya, betul".
"Waktu diperika ada komunikasi? menjawab lancar?" tanya Yanto.
"Lancar menjawab yang mulia," kata Johanes.
Yanto lantas beralih bertanya kepada JPU KPK Irene Putri, perihal kesehatan Setnov dalam pemeriksaan terakhir sebelum persidangan.
"Ada keluhan dari terdakwa. Dia bilang diare sehingga harus ke WC sampai 20 kali. Tapi, laporan pengawal rutan kami, terdakwa sepanjang malam cuma dua kali ke toilet. Itu pukul 23.00 WIB dan pukul 02.30 WIB yang mulia," jelas Irene.
Sebagai perimbangan, Yanto lantas bertanya ke ketua kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail. Menurut sang pengacara, terdapat perbedaan hasil pemeriksaan antara dokter pribadi Setnov dengan dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
"Agar tak jadi polemik, kami menilai layak klien kami diperiksa di rumah sakit lain. Tapi kami tak mendapat reaksi atas permohonan kami," tutur Maqdir kepada hakim.
JPU Irene menyanggah pernyataan Maqdir. Menurutnya, Setnov juga sudah diperiksa oleh tiga dokter yang diutus Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Yanto menengahi dengan memanggil tiga dokter yang disebut JPU Irene. Ketiganya lantas muncul di tengah-tengah sidang.
"Saudara dokter, apakah dalam ilmu kodokteran dimungkinan dalam waktu 5 atau 6 jam kondisi kesehatan bisa berubah drastis?" tanya Yanto.
"Bisa yang mulia, kalau saja ada kelemahan di syaraf sebelah kanan. Tapi ciri pertamanya, yang bersangkutan seharusnya tak bisa jalan. Sebab, kondisi psikisnya bisa memengaruhi syarat. Jadi, kalau tidak bisa berbicara, mestinya tidak bisa jalan. Tapi ini (Setnov) bisa jalan ke sidang," tutur dokter.
Mendapat penjelasan tim dokter, Yanto lantas mencoba-coba kembali melontarkan pertanyaan ke Setnov yang sejak tadi hanya terduduk diam, meringkuk.
Namun, Hakim Yanto lagi-lagi "dikacangin" Setnov.
Melihat hal itu, JPU Irene menginterupsi. Ia menuding Setnov mencoba mengulur-ulur persidangan dan melakukan kebohongan.
"Bagi kami, ini salah satu kebohongan yang dilakukan terdakwa yang mulia," tuding Irene.
Kuasa hukum Setnov ganti menginterupsi, membela klien. "Kami mohon agar diberi kesempatan diperiksa dokter lain. Karena KPK dan IDI punya perjanjian untuk memeriksa seseorang yang dianggap perlu diperiksa KPK," balas Maqdir.