Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil meminta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk tidak melanggar kode etik yang telah disepakati antara Kementerian ATR/BPN dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Sofyan mengatakan, saat ini permasalahan pertanahan sangat kompleks, hampir 70 persen perkara pengadilan adalah masalah tanah.
"Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN harus terus berupaya mencegah terjadinya sengketa tanah. Caranya bersama dengan IPPAT, melakukan perombakan dan pembenahan dengan mencegah sengketa dari hulu yaitu akta yang dibuat oleh PPAT," kata Sofyan, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II IPPAT di Hotel Patra Jasa Bali, Denpasar, Rabu (29/4/2017).
Sofyan mengungkapkan banyak pengaduan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPAT.
"Untuk itu saya menyambut baik akan dibentuknya Majelis Pembina dan Pengawas PPAT. Mari kita berantas PPAT yang masih melakukan pelanggaran," tegas Sofyan.
Sofyan juga menyoroti program Magister Kenotariatan, yang saat ini menjamur dimana-mana. Ia meminta ada pengawasan terkait Magister Kenotariatan.
"Mari kita pikirkan keberlanjutan profesi PPAT dengan kader-kader yang capable, baik dari segi pengetahuan maupun moral," tutupnya.
Menteri ATR/BPN: Pejabat PPAT Jangan Melanggar Kode Etik
Fabiola Febrinastri Suara.Com
Kamis, 14 Desember 2017 | 13:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Masih Belum Dibayar, Anak Mat Solar Tagih Ganti Rugi Tanah yang Dijadikan Jalan Tol
12 Oktober 2024 | 22:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI