4 Program Kementerian ATR/BPN Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 14 Desember 2017 | 10:30 WIB
4 Program Kementerian ATR/BPN Jaga Pertumbuhan Ekonomi
Menteri ATR/BPN, Sofyan A Djalil. (Sumber: Kementerian ATR/BPN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil, mengatakan, ada empat program Kementerian ATR/BPN untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Empat program itu, pertama, pemetaan, registrasi dan sertifikasi melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Secara Lengkap). Kedua, reformasi agraria. Ketiga, pendirian bank tanah, dan keempat, penguatan peran tata ruang.

Menurut Sofyan, saat ini baru 44,5 juta bidang tanah yang tersertifikasi dan teregistrasi dari sekitar 110-130 juta bidang tanah yang ada di luar kawasan hutan. Pada 2025, ditargetkan 100 persen akan tersertifikasi dan teregistrasi.

"Banyak masalah tumpang tindih, karena selama ini sertifikasinya secara sporadis. Ini akan kami selesaikan. Tahun 2025 kami targetkan 100 persen terdata dan bersertifikat. Sertifikasi akan naik secara bertahap, pada 2019, ada sertipikasi 9 juta, kemudian 10 juta, sehingga semua terdaftar dan bersertifikat," kata Sofyan, saat menyambangi Redaksi Bisnis Indonesia, di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Untuk menyukseskan PTSL, langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN adalah dengan percepatan penyediaan peta kadastral (skala 1:5000 dan penerapan sistem fit for purpose) Registrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), dan data yuridis lengkap (perdesa, kabupaten/kota).

Selain itu, pemerintah belum lama ini menggulirkan rencana pengenaan pajak bagi tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan (idle land tax).

"Pengguliran rencana ini didasari pada ketimpangan yang sangat besar atas penguasaan aset berupa tanah. Ada kenderungan, orang berspekulasi dengan membeli tanah karena harga tanah yang tidak pernah turun tetapi terus naik. Pemilik hanya mengharapkan keuntungan modal (capital gain) dan tidak dimanfaatkan, sehingga tidak memberikan manfaat apa-apa bagi orang banyak," kata Sofyan.

"Tanah baru bermanfaat kalau tanah tersebut dimanfaatkan, kalau ada utilisasi, diberdayakan, digunakan. Kalau tidak, tanah tersebut hanya bermanfaat bagi pemiliknya," pungkas Sofyan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI