Suara.com - Sidang perdana terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dengan agenda pembacaan dakwan sudah selesai. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Usai dibacakan, Kuasa Hukum Novanto, Maqdir langsung mengajukan kepada hakim permohonan eksepsi selama dua pekan
"Kami akan mengajukan eksepsi, kami akan meminta waktu yang cukup panjang ya kalau boleh dua minggu karena satu hal yang akan kami sampaikan begitu banyaknya," ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/12/2017) malam.
Maka dari itu, kata Maqdir pihaknya membutuhkan waktu. Ia juga menilai terjadi perbedaan dengan fakta.
Baca Juga: Pleno Golkar Memutuskan Airlangga Sebagai Pengganti Setnov
"Karena bagaimanapun juga ini kan didakwa bersama-sama dan disetujui, pemahaman kami, kalau split sync itu hanya perbedaaan pada nama orang, tapi fakta tidak. Dengan pertimbangan itulah kami mohon agar kami diberikan kesmptan dan diberikan waktu yang cukup untuk memahami berkas dakwaan, karena yang sudah dilihat itu berkasnya sampai 1 meter," kata dia.
Menurut Maqdir, banyak fakta yang berbeda yang di dengar dalam dakwaan Novanto dengan dua dakwaan sebelumnya. Maqdir juga meminta Novanto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Menanggapi hal tersebut, Hakim Yanto menyarankan agar pihak Novanto berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
"Kalau terdakwa mau, silakan. Koordinasi dengan penuntut umum. ada prinsipnya majelis kalau terdakwa kurang sehat, mau opname. Dengan demikian, sidang atas nama terdakwa Setya Novanto dimulai dan ditunda sampai tanggal 20 Desember dengan agenda eksepsi dari terdakwa, sidang kami nyatakan ditutup," kata Yanto.