Polisi: Saksi Meringankan Dhani Tak Pengaruhi Status Tersangka

Rabu, 13 Desember 2017 | 22:34 WIB
Polisi: Saksi Meringankan Dhani Tak Pengaruhi Status Tersangka
Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani didampingi penasehat hukumnya menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto menyampaikan sebanyak 3 saksi yang diajukan Ahmad Dhani tidak berpengaruh terhadap penetapan tersangka di kasus ujaran kebencian.

Menurutnya, polisi telah mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli untuk menentukan status Dhani dalam gelar perkara.

"Oh nggak karena kami sudah periksa ahli, kami sudah periksa saksi, kami sudah gelar," kata Mardiaz di Polda Metro Jaya, Rabu (13/12/2017).

Selama sudah ditetapkan tersangka, tiga saksi meringankan yang diajukan Dhani tak akan menggugurkan proses hukum dalam kasus tersebut. Keterangan saksi meringankan yang diajukan Dhani baru bisa diuji saat kasus tersebut sudah berjalan di pengadilan.

Baca Juga: Ekspresi Begini, Maia Estianty Belum "Move On" dari Ahmad Dhani?

"Makanya nanti gini, kami sudah periksa ahli berarti pasal-pasalnya sudah kita tentukan kemarin sudah kita gelarkan.

Meski demikian, Mardiaz menyampaikan tetap menerima pengajuan saksi meringankan tersebut karena merupakan hak Dhani sebagai tersangka yang diatur Undang-Undang.

"Pertama adalah permohonan daripada tersangka. Dan memang itu dibolehkan tersangka menghadirkan saksi yang meringankan. Jadi kalau kami menganggap itu bukan ahli, tapi saksi," kata Mardiaz.

Saksi meringankan yang diajukan adalah tiga ahli memiliki latar belakang keilmuan berbeda yakni ahli hukum pidana, ahli komunikasi dan ahli bahasa. Polisi pun berencana meminta keterangan saksi dari Dhani, Kamis (14/12/2017) besok.

Perkara tersebut bermula dari konten yang diunggah Dhani ke Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Baca Juga: Polisi Terima 3 Saksi Meringankan Tersangka Ahmad Dhani

Tak terima, Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI