"Jika permintaan tidak dipenuhi, Setya Novanto tidak akan mau membantu pengurusan anggaran," kata jaksa.
Dalam kesepakatan, para pengusaha yang tergabung dalam konsorsium akan memberikan lima persen kepada Setya Novanto dan anggota DPR lain. Kemudian lima persen lainnya diberikan kepada (mantan) Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Lalu, sebesar lima persen kepada Irman dan staf di kemendagri.
Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
Selama jaksa membacakan dakwaan, Novanto menunduk terus. Sesekali dia menaruh tangan di dahi, seperti menahan kepala.
Hakim tetap melanjutkan agenda pembacaan dakwaan, meskipun Novanto beralasan sakit dan sepanjang persidangan dia menunduk.