Suara.com - Polisi telah mengirim berkas perkara kasus kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Ketua DPR RI Setya Novanto, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (12/12/2017) kemarin.
"Sudah diserahkan kemarin ke Kejati DKI," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Halim Pagarra, di Polda Metro Jaya, Rabu (13/12).
Menurut Halim, berkas perkara yang telah menetapkan bekas jurnalis Metro TV Hilman Mattauch sebagai tersangka itu kini masih periksa jaksa penuntut umum.
Namun, Halim tak bisa menebak-nebak apakah berkas bisa secepatnya dinyatakan lengkap, sehingga bisa segera masuk ke meja hijau. Dia menyampaikan semua tergantung kepada JPU yang memeriksa berkas tersebut.
"Nanti bagaimana penelitian daripada jaksa. Kalau misalkan lengkap, turun P21-nya," katanya.
Halim menambahkan, polisi juga sudah memasukkan semua keterangan Novanto ke dalam berkas perkara kasus yang menjerat Hilman itu. Selama penyidikan kasus ini, polisi sudah memeriksa Novanto sebagai saksi di gedung KPK.
"Dalam hal ini kan Novanto korban, makanya keterangan dia satu berkas dengan tersangka HM (Hilman Mattauch)," kata Halim.
Polisi menetapkan Hilman sebagai tersangka karena dianggap lalai mengendarai mobil Fortuner hingga mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11) malam.
Dalam kasus ini, Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp2 juta.
Kecelakaan itu terjadi ketika Novanto dicari-cari KPK untuk ditangkap lantaran statusnya sudah (kembali) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Polisi Sudah Kirim Berkas Kasus Kecelakaan Novanto ke Kejati DKI
Rabu, 13 Desember 2017 | 16:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Harga Nyawa di Balik Denda Rp4 Triliun Harley-Davidson
17 November 2024 | 09:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI