Suara.com - Pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengatakan sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung secara profesional.
"Ini menunjukkan semua proses secara profesional telah dilalui dengan baik," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Itu sebabnya, apapun keputusan Kusno pada hari Kamis (14/12/2017) nanti akan diterima kuasa hukum Novanto.
"Apapun putusannya harus kita terima karena ini putusan akhirnya," ujar Ketut.
Proses praperadilan tahap pembuktian dan penggalian keterangan saksi ahli telah selesai, hari ini. Besok, Kamis (14/12/2017), merupakan kesimpulan sidang.
Meskipun sidang pokok perkara hari ini telah dimulai di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat sejak pagi tadi, hakim Kusno tidak menggugurkan sidang praperadilan.
"Malah dalam posisi sekarang jika langsung diputuskan maka kami akan keberatan. Kalau sudah pada posisi akhir, artinya semua paripurna sudah dilakukan dengan baik. Tentunya secara hukum akan kami hargai," kata Ketut
Ketut tetap berharap gugatan kliennya dikabulkan hakim sehingga status tersangka Novanto kembali gugur.
"Harus optimis. Sampai sekarang ya kami tetap optimis. Semua kuasa hukum pasti gugatan kliennya dapat diterima," kata Ketut.
Mogok bicara
BERITA TERKAIT
Ungkit Kasus Setnov, Anggota DPR Sebut KPK Bak Teroris: Menakutkan!
02 Juli 2024 | 10:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI