KPK Minta Hakim Kusno Tolak Praperadilan Novanto

Rabu, 13 Desember 2017 | 16:24 WIB
KPK Minta Hakim Kusno Tolak Praperadilan Novanto
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan sejak awal sudah meminta sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto digugurkan karena berkas perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Tentunya sebelum disampaikan di kesimpulan, hari kedua pada waktu kami membacakan jawaban kami cantumkan soal pelimpahan bahkan jadwal sidang hari pertama perkara pokoknya," kata Setiadi usai sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

Sidang pokok perkara Novanto telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan hingga kini masih berjalan.

"Permintaan kami tentu supaya tidak dikabulkan atau ditolak permohonan praperadilan ini," ujar Setiadi.

Setiadi mengatakan pihaknya selalu optimistis bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka dalam perkara korupsi KTP berbasis elektronik untuk kedua kalinya telah memenuhi prosedur. Ia yakin hakim tunggal sidang praperadilan Kusno menolak gugatan Novanto.

"KPK selalu optimis bahwa apa yang kami lakukan, mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses hukum kami upayakan semaksimal mungkin, selengkap mungkin, sesempurna mungkin, supaya tidak terkurangi prosesnya," ujar Setiadi.

Meski persidangan perkara sudah dimulai di PN Jakarta Pusat, hakim Kusno belum memutuskan apakah praperadilan tersebut gugur atau tetap lanjut. Kesimpulan baru akan dibacakan esok hari.

"Masalah gugur dan tidak gugur itu kewenangan hakim tunggal, tapi sebenarnya kalau hakim mengambil keputusan kapanpun, tapi kami hargai, hormati, mau hari ini atau besok tapi jangan lebih dari tujuh hari," kata Setiadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI