Pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menghadiri sidang perdana terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
"Apabila ada saudara ditimpa musibah, sesama kita hadir berikan dukungan moral. Itulah sebuah etika kebangsaan. Dalam rangka itu," ujar Idrus kepada wartawan di luar ruang pengadilan.
Idrus ingin menunjukkan dukungan kepada sesama kader bukan hanya dikala bahagia. Dikala susah pun harus saling menyemangati.
"Ini pesan moral. Kalau kita bersahabat dengan orang jangan hanya karena senang kita kumpul dalam keadaan susah kita wajib beri dukungan," kata dia.
Idrus mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan Novanto sebelum Novanto ditahan KPK.
Idrus mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan Novanto sebelum Novanto ditahan KPK.
"Komunikasi terkahir sebelum (Novanto) ditahan. Yang boleh ketemu istri dan keluarga dekat. Maka kita hormati itu. Kita hormati aturan yang ada," kata dia.
Hingga sore ini, persidangan kasus Novanto masih berlangsung.
Sementara itu pagi tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tengah berlangsung sidang praperadilan yang diajukan Novanto, ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa sidang praperadilan bisa gugur saat majelis hakim membuka sidang pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.
"Kalau membaca putusan MK Nomor 102 Tahun 2015, itu secara sederhana menyatakan ada perbedaan tafsir antara dulu orang mengatakan ketika sudah dilimpahkan maka statusnya sudah berubah menjadi terdakwa sehingga praperadilan dinyatakan gugur dan ada orang yang mengatakan harusnya alat ukurnya dimulainya pembacaan dakwaan," kata Zainal saat menyampaikan keterangan sebagai saksi ahli.
"Putusan MK jelas mengatakan bahwa aturan Pasal 82 KUHAP itu kemudian tidak konstitusional. Jadi MK sebenarnya sudah mengatakan jangan ada lagi yang mengatakan bahwa gugurnya praperadilan ketika dilimpahkan tetapi ketika dimulainya sidang," kata Zainal.
Saksi ahli yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyatakan sidang praperadilan dapat gugur jika sidang pokok perkara di pengadilan dimulai.
"Saya tentu berbicara dalam konteks ketatanegaraan. Maka saya membayangkannya ketika dimulainya sidang ya adalah ketika dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," katanya.
Sidang perdana Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan.
Putusan sidang praperadilan akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017), sore.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa ?oleh Pengadilan Negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur".
Sementara putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa pengertian "perkara sudah mulai diperiksa" adalah saat pokok perkara disidangkan. [Dian Rosmala]
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa ?oleh Pengadilan Negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur".
Sementara putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa pengertian "perkara sudah mulai diperiksa" adalah saat pokok perkara disidangkan. [Dian Rosmala]