Golkar Bakal Gelar Rapat Pleno Jika Dakwaan Setnov Dibacakan

Rabu, 13 Desember 2017 | 15:30 WIB
Golkar Bakal Gelar Rapat Pleno Jika Dakwaan Setnov Dibacakan
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengatakan akan langsung menggelar rapat pleno pada Rabu (13/12/2017) malam jika pembacaan surat dakwaan terhadap Terdakwa Setya Novanto jadi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan tersebut diambil Partai Golkar setelah melakukan rapat terbatas pada Selasa (12/12/2017) malam.

"Kita sepakati bahwa apabila dakwaan terhadap Setya Novanto pada hari ini dibacakan di persidangan pengadilan tipikor ini, maka tentu secara hukum praperadilan gugur dan karena itu kita melakukan rapat pleno pada malam hari ini. Tetapi apabila dakwaan tidak dibacakan dan dengan demikian proses praperadilan itu berlanjut maka tentu rapat pleno akan kita tunda pada hari ini, dan kita akan lanjutkan pada besok malam atau lusa," kata Idrus saat hadir menyaksikan sidang perdana Novanto di gedung Pengadilan, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Idrus mengatakan hingga saat ini Novanto tetap menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Hal itu berdasarkan putusan rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal 21 November 2017 lalu.

"Posisi Pak Setya Novanto sebagai ketua umum DPP Partai Golkar dan juga posisinya sebagai ketua DPR itu akan ditentukan segera setelah adanya putusan praperadilan," katanya.

Idrus mengatakan Partai Golkar tetap berpegangan pada sistem yang sudah menjadi acuan selama ini. 

"Karena lagi-lagi kebesaran Golkar itu ada pada sistem, dan kita mengikuti sistem itu dan bagian daripada sistem itu adalah aturan, bagian daripada sistem itu adalah kita harus ke sistem pada kesepakatan-kesepakatan rapat yang ada," kata Idrus.

Setya Novanto yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus e-KTP menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada KPK di gedung Pengadilan Tipikor pada hari ini. Namun, sidang yang sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Yanto tersebut harus diskosrsing karena Novanto tidak mendengar dan tidak menjawab pertanyaan hakim. Hakim Yanto meminta Novanto diperiksa kembali kesehatannya oleh dokter, baik dari KPK, RSCM, dan dokter pribadi Novanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI