Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR RI Fadli Zon mengakui tidak ada pembicaraan dengan fraksi-fraksi di DPR untuk mengocok ulang posisi Ketua DPR. Hal ini menjawab wacana pengocokan ulang Ketua DPR dari fraksi selain partai Golkar pascapenahanan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Menurut Fadli Zon, sesuai Undang-undang MD3, posisi Ketua DPR seharusnya tetap dijabat anggota Fraksi Golkar.
"Tidak ada (kocok ulang Ketua DPR), kami mengikuti aturan di UUD MD3. Jadi memang tidak bisa dibicarakan karena UU MD3-nya kan," kata Fadlizon di gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, 13/12/2017).
Dia juga membantah ada pembicaraan dengan fraksi PDI Perjuangan mengenai kocok ulang posisi Ketua DPR menggantikan Setya Novanto.
"Nggak pernah," ujar dia.
Menurut dia setiap Fraksi pasti punya keinginan agar anggotanya menjadi pimpinan bahkan Ketua DPR. Namun hal itu tidak memungkinkan secara undang-undang, di mana semua fraksi mengacu pada UU MD3 dalam menentukan pengganti Novanto, yakni dari fraksi Golkar.
"Ya, kita kan berdasarkan aturan Undang-undang. Saya kira kita tidak bisa berpendapat kalau undang-undangnya mengatakan seperti itu. Ada hak-hak dari setiap fraksi, namun kita mengacu pada UU MD3, jadi bukan masalah keinginan. Kalau keinginannya sih pasti semua fraksi ingin ada pimpinan, ada Ketua. Tapi masalahnya kita dibatasi dan diatur oleh UU," kata dia.
Sementara itu, Fadli Zon akan menjabat Plt Ketua DPR sampai ada keputusan resmi Ketua DPR defenitif dari partai Golkar. Fadli Zon akan menjabat pelaksana tugas Ketua DPR hingga berakhir masa reses dan rapat paripurna 9 Januari 2018 nanti.