Suara.com - Sidang praperadilan terdakwa kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Setya Novanto dipending 90 menit atau 1,5 jam, setelah Tim Hukum KPK menayangkan video persidangan perkara Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Menurut Kabiro Hukum KPK Setiadi, pihaknya sengaja membawa bukti elektronik berupa video seperti yang sebelumnya diminta Hakim Tunggal Praperadilan Kusno.
Rekaman video tersebut diperoleh dari tim KPK yang memantau jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor.
"Jadi begini yang pertama informasi dari rekan PN Jakarta Pusat bahwa di sana tidak boleh ada live dalam arti streaming. Jadi kita punya alat rekam sidang. Itu sudah dipasang. Dari hasil itu lalu ditransfer ke kami," kata Setiadi di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Baca Juga: Sidang Perdana Setya Novanto
Bukti telah dimulainya persidangan perkara Novanto oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor itu diharapkan bisa menjadi pertimbangan Hakim Kusno untuk menggugurkan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Jadi kita bisa menunjukkan kepada hakim tunggal bahwa sidang pokok perkara atas terdakwa SN ini sudah dimulai, dibuka, dan terbuka untuk umum," ujar Setiadi.
"Terakhir, sebagaimana disampaikan oleh ahli. Kalau sudah dibuka tinggal kepada praperadilan ini bagaimana," Setiadi menambahkan.
Setiadi menyerahkan kepada Hakim Kusno untuk mengambil keputusan, apakah praperadilan bisa digugurkan atau tetap dilanjutkan setelah sidang perkara telah dimulai di Pengadilan Tipikor.
Argumen mengenai digugurkannya praperadilan setelah sidang perkara dimulai masih menjadi perdebatan.
Baca Juga: Jaksa KPK Yakin Setya Novanto Pura-pura Sakit
Ada yang berpendapat Praperadilan gugur setelah pembacaan dakwaan dalam persidangan pokok perkara, ada pula yang mengatakan bahwa praperadilan langsung gugur setelah hakim membuka persidangan pokok perkara.
KPK sendiri mengacu pada pendapat kedua, yaitu praperadilan akan gugur setelah sidang perkara dibuka oleh hakim.
"Sekarang mau mengikuti paham mana, saya kembalikan. Sekarang ikut paham mana itu haknya. Sama juga pemohon. Tapi kan kita punya pendapat sendiri. Pendirian kami menurut KUHAP. Kalau sepanjang itu menyangkut suatu tindak pidana yang tidak langsung berkaitan tindak pidana dengan KPK, ya kita ikuti. Tapi dalam UU KPK sudah diatur. Ya kita mengacu di UU KPK," ujar Setiadi
Selain itu, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa praperadilan itu dapat digugurkan setelah putusan praperadilan oleh hakim tunggal.
Menanggapi hal itu, Setiadi meminta agar pernyataan tersebut dibuktikan melalui bukti administrasi.
"Suatu perbuatan, suatu tindakan kalau tak ada bukti administrasinya dipertanyakan. Jadi kalau menurut pendapat saya, pernyataan itu bisa didukung oleh bukti administrasi, penetapan atau putusan dari hakim. Kalau hanya disebutkan saja terus direkam, ya itu benar atau tidak. Kalau sudah ada bukti hitam di atas putih. Itu kebih kuat laggi.
Sementara itu, kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana tetap berpendapat bahwa praperadilan itu dapat digugurkan setelah putusan praperadilan. Ia tetap optimis sidang praperadilan tetap dilanjutkan.
"Itu kan belum putusan. Itu tadi kan argumentasi. Kita tunggu putusan saja. Itu lihat persidangan," ujar Ketut
Meski demikian, Ketut tetap pasrah terhadap keputusan Hakim Kusno. Pihaknya akan menerima apapun yang diputuskan oleh Hakim.
"Nggak ada masalah apa-apa. kita hargai putusan. Kami berpedoman pada putusan. Artinya produk akhir dari suatu proses itu putusan. Nah sebelum putusan dibacakan, masih berjalan praperadilan," kata Ketut.