Sidang Praperadilan Novanto Diskors 1,5 Jam, Gugur atau Lanjut?

Rabu, 13 Desember 2017 | 13:38 WIB
Sidang Praperadilan Novanto Diskors 1,5 Jam, Gugur atau Lanjut?
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KPK sendiri mengacu pada pendapat kedua, yaitu praperadilan akan gugur setelah sidang perkara dibuka oleh hakim.

"Sekarang mau mengikuti paham mana, saya kembalikan. Sekarang ikut paham mana itu haknya. Sama juga pemohon. Tapi kan kita punya pendapat sendiri. Pendirian kami menurut KUHAP. Kalau sepanjang itu menyangkut suatu tindak pidana yang tidak langsung berkaitan tindak pidana dengan KPK, ya kita ikuti. Tapi dalam UU KPK sudah diatur. Ya kita mengacu di UU KPK," ujar Setiadi

Selain itu, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa praperadilan itu dapat digugurkan setelah putusan praperadilan oleh hakim tunggal.

Menanggapi hal itu, Setiadi meminta agar pernyataan tersebut dibuktikan melalui bukti administrasi.

Baca Juga: Sidang Perdana Setya Novanto

"Suatu perbuatan, suatu tindakan kalau tak ada bukti administrasinya dipertanyakan. Jadi kalau menurut pendapat saya, pernyataan itu bisa didukung oleh bukti administrasi, penetapan atau putusan dari hakim. Kalau hanya disebutkan saja terus direkam, ya itu benar atau tidak. Kalau sudah ada bukti hitam di atas putih. Itu kebih kuat laggi.

Sementara itu, kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana tetap berpendapat bahwa praperadilan itu dapat digugurkan setelah putusan praperadilan. Ia tetap optimis sidang praperadilan tetap dilanjutkan.

"Itu kan belum putusan. Itu tadi kan argumentasi. Kita tunggu putusan saja. Itu lihat persidangan," ujar Ketut

Meski demikian, Ketut tetap pasrah terhadap keputusan Hakim Kusno. Pihaknya akan menerima apapun yang diputuskan oleh Hakim.

"Nggak ada masalah apa-apa. kita hargai putusan. Kami berpedoman pada putusan. Artinya produk akhir dari suatu proses itu putusan. Nah sebelum putusan dibacakan, masih berjalan praperadilan," kata Ketut.

Baca Juga: Jaksa KPK Yakin Setya Novanto Pura-pura Sakit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI