Suara.com - Pihak Biro Hukum KPK menayangkan video persidangan perkara korupsi KTP-elektronik untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dalam Persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Penayangan video tersebut sesuai dengan permintaan Hakim Tunggal Kusno, supaya KPK menghadirkan bukti bahwa persidangan perkara Novanto di Pengadilan Tipikor telah dimulai.
"Mohon diperkenankan Yang Mulia, kami menayangkan video sidang perkara telah dimulai, melalui bukti elektronik ini," kata anggota Biro Hukum KPK, Nayla Fauzana, di PN Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, praperadilan akan gugur apabila persidangan perkara KTP-elektronik dengan terdakwa Novanto telah dimulai oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Dalam video tersebut, terlihat bahwa persidangan telah dimulai dan sudah memasuki tahap pemeriksaan atas diri Novanto.
Setelah menyaksikan video tersebut, Hakim Tunggal Kusno pun meminta agar video tersebut diserahkan kepadanya dan akan diteliti di luar persidangan praperadilan.
"Cuma segitu saja durasinya. Begini saja. Serahkan videonya ke Panitera Pengganti, nanti akan saya lihat dulu. Tidak perlu ditayangkan (lengkap) di sini," ujar Kusno.
Kusno pun lantas menskors persidangan praperadilan selama 90 menit ke depan.
"Serahkan ke sini ya. Kita skors dulu sidang ini (selama) satu jam setengah ya," kata Kusno.
Di Sidang Praperadilan, KPK Putar Video Sidang Setnov di Tipikor
Rabu, 13 Desember 2017 | 12:35 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
26 November 2024 | 23:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI