Suara.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri yakin bahwa Setya Novanto berbohong dengan berpura-pura sakit di depan persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Kami meyakini terdakwa dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti persidangan. Sudah dilakukan pemeriksaan. Bagi kami ini menunjukkan kebohongan," kata Irene saat sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/ 2017).
Tuduhan Irene tersebut dibantah oleh kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, kliennya memang masih dalam keadaan tidak sehat.
"Kami mohon diberi kesempatan untuk diperiksa dokter lain, karena hasil pemeriksaan dokter KPK berbeda dengan dokter pribadi beliau," kata Maqdir.
Baca Juga: Kata JPU soal Novanto Diare 20 Kali dan Mendadak Budek
Novanto yang sejak awal sidang tidak mendengar dan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Yanto kemudian berbicara soal kondisinya. Dia mengaku sempat mengidap penyakit diare.
"Saya empat sampai lima hari kemarin sempat kena diare, tapi dokter KPK tidak memberikan obatnya," kata Novanto.
Keterangan Novanto langsung dibantah oleh Jaksa Irene. Menurutnya, Novanto tak pernah mengeluhkan sakit diare ke dokter.
"Dia sempat mengeluh sakitnya batuk. Obat juga sudah dikasih, dan tidak ada keluhan sakit diare," kata Irene.
Ketua Majelis Hakim akhirnya mengambil keputusan. Hakim menginstruksikan agar kondisi Novanto kembali diperiksa. Hakim menskors persidangan sampai Novanto selesai diperiksa.
Baca Juga: Strategi Novanto, Dari Diare 20 Kali Hingga Budek saat Sidang
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Yanto sempat mempertanyakan kondisi Novanto sebelum sidang dakwaan dimulai. Jaksa kemudian menghadirkan Dokter Johannes Hutabarat, dokter Rutan KPK yang memeriksa Novanto.