Suara.com - Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Yanto, harus menghentikan sementara persidangan.
Penghentian sementara dilakukan karena Setnov mengaku sakit dan belum diberikan obat sejak beberapa hari lalu oleh dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu disampaikan pascapembungkaman Setnov ketika ditanyai identitasnya beberapa kali oleh Ketua Majelis Hakim.
"Saya sudah beberapa hari ini sakit, diare, namun tak diberi obat oleh dokter," kata Novanto dengan kalimat terputus-putus usai sebelumnya tak mendengar pertanyaan Hakim Yanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya,Rabu (13/12/2017).
Politisi Partai Golkar itu terpantau tak berbicara sebelumnya ketika diberi pertanyaan oleh Yanto. Sejak sidang dimulai sekitar pukul 10.15 WIB, sudah lebih dari tiga kali Majelis Hakim mengulang pertanyaan mengenai identitas terhadap Setnov, namun tidak diresponnya.
Baca Juga: Setya Novanto Dikawal Ketat Saat Masuk Ruangan Sidang
Persidangan perdana Setya Novanto. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
"Terdakwa mengaku sakit, namun berdasarkan pemeriksaan dokter kami (KPK) terdakwa tak dinyatakan sakit," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri.
Setnov yang tidak menjawab pertanyaan, membuat Hakim Yanto memanggil Dokter KPK Johanes Hutabarat dan tiga dokter lain dari Rumah Sakit Ciptomangunkusumo. Keempat dokter itu dipanggil untuk ditanyai perihal hasil pemeriksaan kesehatan terhadap Setnov sebelum ia dibawa ke persidangan.
"Kami tadi juga dilaporkan KPK semua kondisi pagi bagus, semuanya bagus, gula darah bagus, denyut nadi, tekanan darah. Artinya kami juga, saya tadi sepakat bahwa beliau ini layak untuk hadir pada saat ini," ujar salah satu dokter dari RSCM.
Baca Juga: Setya Novanto Mundur dari DPR, Bagaimana Fahri Hamzah?
Menurut Irene, Setnov sempat mengaku menderita diare dan bolak-balik ke kamar kecil hingga 20 kali pada Selasa (12/12/2017) malam lalu. Namun, pernyataan itu dianggap tak sesuai dengan kesaksian penjaga rumah tahanan.
Foto: Persidangan perdana Setya Novanto. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
"Dari laporan pengawal di rutan terdakwa sepanjang malam hanya dua kali ke toilet, pada pukul 11 dan 02.30. terdakwa juga tidur cukup nyenyak sejak pukul 08.00," katanya.
Saat hendak kembali memanggil dokter untuk memberi penjelasan ihwal di hadapan persidangan, Setnov terlihat meminta izin pada Majelis Hakim untuk ke kamar kecil. Setelah ia kembali, Majelis Hakim mengulang pertanyaan dan Setnov baru menjawab dengan terbata-bata.
"Nama lengkap saudara, apakah betul Setya Novanto?" tanya Yanto. "Ya, betul," ujar Setnov.
"Tempat lahir, Bandung?" kata Yanto. "Di Jawa Timur," jawab Setnov.
Setnov juga membenarkan lahir pada 12 November 1955. Setelah itu, ketika ditanya kebenaran tempat tinggal dan agamanya, Ketua DPR RI itu batuk-batuk.
"Jadi saudara penuntut umum, karena dokternya lengkap dan kalau dari penasehat hukum masih mau menghubungi (dokter) bisa untuk diperiksa ulang, apakah terdakwa betul-betul sakit atau seperti yang disampaikan dalam surat tadi, di sini ada ruangan bisa diperiksa. Jadi sidang diskors sampai selesai pemeriksaan," kata Yanto.