"Pasti otomatis praperadilan selesai. Praperadilan selesai dan masuk ke pokok perkara. Kita tak akan lakukan langkah lain," tandas Ketut.
Sidang perkara dimulai pada hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara persidangan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar nonaktif saat ini tengah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan dari ahli yang didatangkan oleh KPK.