Tersinggung Disuruh ke Dukun, Suami Tusuk Istrinya sampai Tewas

Rabu, 13 Desember 2017 | 00:03 WIB
Tersinggung Disuruh ke Dukun, Suami Tusuk Istrinya sampai Tewas
Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang suami bernama Febriansyah (32), dituntut hukuman penjara 14 tahun karena didakwa melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Eva Mayasari Julita. Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (12/12/2017).

Febriansyah didakwa melanggar pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Dari semua fakta dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," kata jaksa, seperti dilansir Antara.

JPU menyebutkan, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa ini sudah meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya serta sopan di persidangan.

"Terdakwa juga belum pernah dihukum," kata JPU.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sejahtera Palembang, Azri Yanti dan Romaita mengatakan, pihaknya akan mempelajari tuntutan yang disampaikan oleh JPU. Mereka juga akan berkoordinasi dengan terdakwa terkait materi pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

"Nanti semua akan kita sampaikan dalam materi pledoi atau pembelaan," kata dia.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Hotnar Simarmata memberikan waktu bagi terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan materi pmebelaan, baik disampaikan secara lisan atau tertulis.

"Sidang kami tutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi," kata Hotnar.

Bagaimana peristiwa pembunuhan tragis itu terjadi? Buka laman berikutnya...

Terungkap dalam persidangan, kejadian bermula pada 29 Juni 2017 sekitar pukul 07.00 WIB, di rumah terdakwa dan korban. Sebelum kejadian, terdakwa berkumpul bersama korban dan saksi Vina Oktavia, serta dua orang anak korban dan terdakwa.

Saat itu, terdakwa menyuruh saksi untuk mengajak kedua anaknya untuk jajan di warung dekat rumah. Sementara terdakwa dan istrinya sedang berada di dapur terlibat perbincangan.

Saat itulah, dalam perbincangan yang memanas, korban meminta terdakwa untuk berobat ke orang pintar, dan bila tidak korban mengancam akan pulang ke rumah orangtuanya. Atas ucapan tersebut, terdakwa menjadi emosi, lantas mengambil pisau yang ada di wadah bumbu dapur.

Ketika korban sedang membuat sambal sembari berjongkok, terdakwa menusukkan pisau ke sekujur tubuh korban. Walau sudah berdarah, terdakwa kembali menikam korban. Setelah itu, terdakwa ke luar rumah sembari tetap memegang pisau tersebut.

Saat itu, saksi kemudian melihat terdakwa memegang pisau, yang membuat saksi berlari ke arah jalan dan berteriak minta tolong ke warga sekitar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI