Suara.com - Seorang suami bernama Febriansyah (32), dituntut hukuman penjara 14 tahun karena didakwa melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Eva Mayasari Julita. Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (12/12/2017).
Febriansyah didakwa melanggar pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Dari semua fakta dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," kata jaksa, seperti dilansir Antara.
JPU menyebutkan, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa ini sudah meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya serta sopan di persidangan.
"Terdakwa juga belum pernah dihukum," kata JPU.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sejahtera Palembang, Azri Yanti dan Romaita mengatakan, pihaknya akan mempelajari tuntutan yang disampaikan oleh JPU. Mereka juga akan berkoordinasi dengan terdakwa terkait materi pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
"Nanti semua akan kita sampaikan dalam materi pledoi atau pembelaan," kata dia.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Hotnar Simarmata memberikan waktu bagi terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan materi pmebelaan, baik disampaikan secara lisan atau tertulis.
"Sidang kami tutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi," kata Hotnar.
Bagaimana peristiwa pembunuhan tragis itu terjadi? Buka laman berikutnya...
Tersinggung Disuruh ke Dukun, Suami Tusuk Istrinya sampai Tewas
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Rabu, 13 Desember 2017 | 00:03 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kini Diduga Hina Janda, Ridwan Kamil Pernah Blunder Soal Kodrat Istri: Jika Saya Menuntut...
22 November 2024 | 12:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI