Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Perppu Ormas

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 12 Desember 2017 | 17:49 WIB
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Perppu Ormas
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keempat, nomor perkara 48/PUU-XV/2017 oleh Yayasan Sharia Law Alqonuni dengan kuasa pemohon Ahmad Khozinudin.

Kelima, nomor perkara 49/PUU-XV/2017 oleh Pusat Persatuan Islam (Persis) dengan kuasa pemohon M Mahendradatta.

Keenam, nomor perkara 50/PUU-XV/2017 oleh jubir FPI Munarman dan 4 ormas lain dengan kuasa pemohon Kapitra Ampera.

Terakhir, ketujuh, nomor perkara 52/PUU-XV/2017 oleh anggota ACTA Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis dengan kuasa pemohon Hisar Tambunan.

Baca Juga: Pemprov Jabar Imbau Warga Ikuti Imunisasi ORI Difteri

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI