Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Selasa (12/12/2017).
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat, membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi menyebutkan bahwa gugatan pemohon kehilangan objek.
Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Perppu Ormas tersebut menjadi UU pada 24 Oktober dan diundangkan pada 22 November.
Baca Juga: Pemprov Jabar Imbau Warga Ikuti Imunisasi ORI Difteri
Permohonan itu dilayangkan beberapa waktu lalu oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Dewan Pengurus Pusat Aliansi Nusantara, pengacara Afriady Putra, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Pusat Persatuan Islam (Persis) dan pengacara Eggi Sudjana.
Mereka menilai Perppu Ormas cacat formil karena tak memenuhi syarat kegentingan memaksa.
Untuk diketahui, uji materi Perppu Ormas tersebut diajukan oleh 7 pihak penggugat.
Gugatan pertama dengan nomor perkara 38/PUU-XV/2017, diajukan oleh Afriady Putra dengan kuasa pemohon Virza Roy Hizzal.
Kedua, uji materi itu disidangkan dengan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 oleh mantan jubir HTI Ismail Yusanto dengan kuasa pemohon Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga: Sepanjang 41 Tahun, BTN Telah Kucurkan KPR Rp230,2 Triliun
Gugatan ketiga dilayangkan Aliansi Nusantara dengan kuasa pemohon Yuherman, dengan nomor perkara 41/PUU-XV/2017