"Dari pengakuan pelaku bahwa pelaku tidak mengetahui dan tidak mengambil HP korban," kata dia.
AS dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.