Suara.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mudzakir menilai, penetapan status tersangka terhadap Setya Novanto untuk kali kedua yang dilakukan KPK tidak sah.
Mudzakir mengatakan, KPK tidak menggunakan bukti baru ketika menetapkan Setnov sebagai tersangka untuk kali kedua.
Hal tersebut dikatakan Mudzakir saat menjadi saksi ahli dari pihak Setnov dalam sidang praperadilan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
"Seharusnya memakai bukti baru. Kalau dalam prapradilan kan harus ada novum, kalau tidak ada, berarti tidak sah," ujar Mudzakir.
Baca Juga: Begini Pengaturan Lalu Lintas Sekitar Stasiun KA Bandara Sudirman
Tak hanya itu, Mudzakir juga meminta KPK tidak perlu terburu-baru dalam menetapkan Novanto menjadi tersangka jika tidak menemukan bukti baru dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.
Karenanya, Mudzakir menegaskan KPK harus melakukan penyelidikan ulang untuk menemukan bukti baru.
"Kalau bukti yang lama diulangi lagi ya tak bisa. Memakai bukti milik tersangka lain juga tak bisa, harus bukti si tersangka (Novanto) ini. Kalau hanya yang lama dipakai lagi, ya tak usah dipraperadilankan itu, tak sah dengan sendirinya," tandasnya.