Anies-Sandiaga Diminta Jangan Lawan Aturan Transparansi Birokrasi

Senin, 11 Desember 2017 | 16:12 WIB
Anies-Sandiaga Diminta Jangan Lawan Aturan Transparansi Birokrasi
Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gerakan bernama Kawal Jakarta menyayangkan sikap Gubernur Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Salahuddin Uno yang tak lagi mengunggah video rapat pimpinan maupun rapat kedinasan pengambilan keputusan terkait pelaksanaan kebijakan ke akun Youtube resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut koordinator Kawal Jakarta Idris Ahmad hal ini menunjukkan Pemerintah Provinsi Jakarta bersama dengan gubernur dan wakil gubernurnya melawan peraturannya sendiri.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 159 Tahun 2016 tentang Penayangan Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan Terkait Pelaksanaan Kebijakan pada Media Berbagi Video, secara jelas tertulis bahwa: Pemerintah Provinsi Jakarta paling lambat dalam waktu tiga hari setelah rapat pimpinan dan kedinasan, harus mengunggah video.

Dalam catatan tim kawal Jakarta, dari 45 video yang ada dalam akun Youtube Pemprov DKI, unggahan video didominasi oleh lebih banyak kegiatan seremonial, kunjungan, serta wawancara. Bahkan, unggahan video terkait rapat pimpinan hanya ada satu tayangan.

Apakah rapat pimpinan yang dilaksanakan setiap satu minggu sekali sudah tak lagi dilakukan? Atau apakah salah satu rapat kedinasan yang sangat penting seperti rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang membahas pemanfaatan dana pelampauan koefesien luas bangunan  atau kebijakan penataan ruang lainnya itu sudah tak lagi dilaksanakan?

Idris Ahmad mengatakan mengunggah video rapat pimpinan dan kedinasan merupakan sebuah sikap berani untuk setidaknya mendekatkan proses penyusunan kebijakan publik kepada masyarakat, karena salah satu hak warga negara adalah memperoleh keterbukaan dan transparansi informasi dari pmerintahnya. Selain itu, video rapat ini juga membantu jajaran pegawai negeri sipil untuk memahami arahan dari pimpinan. Jadi, jika ada kebuntuan dan keraguan terkait satu arahan atau kebijakan, PNS tinggal melihat unggahannya di Youtube dan langsung bisa memetakan tindaklanjut yang harus mereka kerjakan. Tanpa harus takut. Karena sudah ada pimpinan yang mendukung mereka.

“Kalau memang Pak Wakil Gubernur tidak suka transparansi, boleh saja meminta Pak Gubernur untuk batalkan peraturan gubernur transparansi yang ada. Tapi selama peraturan itu masih ada dan berlaku, Pemprov Jakarta wajib menayangkan video-video rapat pimpinan dan kedinasan. Kecuali, Pak Sandi selaku wakil gubernur tidak merasa perlu bagi kedinasan di Pemprov DKI untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Idris Ahmad melalui pesan elektronik kepada Suara.com.

Kawal Jakarta menolak upaya untuk tidak mengunggah video rapat pimpinan dan kedinasan karena bertentangan dengan peraturan yang ada. Sebagai Ibu Kota negara, sudah selayaknya pemerintah Jakarta memberikan contoh kepada daerah lain untuk patuh terhadap konstitusi dan hukum yang berlaku. Berikan pula hak warganya untuk ikut aktif berpartisipasi mengawal kebijakan yang diambil oleh para pemangku jabatan.

Alasan Pemerintah Jakarta tak mau mengunggah video rapat karena khawatir menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

"Lihat saja tayangannya (komemtar netizen), tayangannya sudah pernah lihat belum? Komentar-komemtarnya dan sebagainya. Nah yang seperti itu menjadi bahan review kembali evaluasi, kan," ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Jakarta, Dian Ekowati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI