Suara.com - Komisi Yudisial (KY) menegaskan, belum menerima laporan dugaan pelanggaran etik terkait sidang kasus dugaan korupsi KTP elektronik oleh tersangka Setya Novanto.
"Semuanya, mulai dari ketua dan anggota majelis hakim sidang tipikor SN (Setya Novanto) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, belum ada laporan berkaitan dengan dugaan perilaku pelanggaran etik yang diterima KY," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima Antara, Senin (11/12/2017).
Namun, Farid memastikan, bakal melakukan proses pemantauan sidang tindak pidana korupsi atas kasus tersebut, yang digelar perdana pada Rabu (13/12) pekan ini.
Ia mengatakan, pemantauan itu dilakukan secara terbuka maupun tertutup. Pemantauan secara terbuka dilakukan berdasarkan bagaimana Ketua PN, Majelis Hakim, hingga panitera patuh dan mengikuti ketentuan hukum acara dalam persidangan.
Baca Juga: Media Satire AS: Palestina Akui Texas Negara Bagian Meksiko
Sementara pemantauan tertutup dilakukan berdasarkan perilaku Ketua PN, Majelis Hakim, hingga panitera di luar persidangan.
"Untuk itu kami imbau peradilan Indonesia, jalankan tugas sebaik-baiknya, jangan terpengaruh intervensi mana pun dalam maupun luar," terangnya.
Kendati demikian, Farid menegaskan independensi aparat peradilan tidak berarti mengabaikan perhatian publik dan perkembangan hukum.
"Kepada publik, kami ajak untuk tetap fokus pada upaya hukum dan menghormati proses tersebut sesuai dengan proporsinya," pungkas Farid.
Sidang perdana Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi dalam pengadaan KTP-el diagendakan berlangsung 13 Desember 2017, sehari sebelum putusan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
Baca Juga: Ribuan Warga Jerman Ngamuk di Kedubes AS, Bakar Bendera Israel