Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek E-KTP Setya Novanto, Senin (11/12/2017).
Dalam sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan Kusno. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Novanto.
"Hari ini kita melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi ahli dari pihak pemohon. Silahkan pihak pemohon," ujar Kusno di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kuasa hukum Novanto, Ketut Mulyana menuturkan dalam sidang mendengarkan keterangan menghadirkan tiga saksi ahli.
Baca Juga: Novanto Sudah Tunjuk Aziz Jadi Ketua DPR
"Saksi ahli pertama yaitu ahli pidana dan hukum acara Dr. Muzakir, SH.MH ahli dari Universitas Islam Indonesia Jogja, yang kedua Prof Dr Nur Basuki Minarno. SH.HUM dan ketiga yakni Dr. Margito Kamis," tutur dia.
Tak hanya itu, dalam sidang mendengarkan keterangan saksi ahli, Ketut juga menyerahkan bukti tertulis tambahan kepada Kusno.
Hingga kini sidang tengah berlangsung. Adapun pertama mendengarkan keterangan ahli yang pertama yakni Dr. Muzakir, SH.MH.
Untuk diketahui, Novanto yang merupakan Ketua DPR saat ini telah menjadi tersangka dan tengah ditahan oleh lembaga antirasuah atas perkara korupsi e-KTP.
Baca Juga: Politisi PDIP Nilai DPR Bisa Kerja Tanpa Setya Novanto