Suara.com - Polisi menangkap Agus Salim (47), pencuri tas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara. Pencurian terjadi ketika Mirza berada di Hotel Veranda, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (9/12/2017), siang.
"Iya betul, korban tersebut Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (Mirza Adityaswara)," kata Kapolres Metro Jakarta Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto, Minggu (10/12/2017).
Tas Mirza jatuh ketika dia baru hendak masuk ke hotel. Melihat tas itu, Agus Salim yang ketika itu mengendarai mobil Toyota Avanza turun dan mengambilnya.
"Ketika korban masuk ke dalam hotel tiba-tiba datang pengendara mobil jenis Toyota Avanza, langsung mengambil tas tersebut dan langsung melarikan diri," kata dia.
Mirza melaporkan kasusnya ke petugas. Agus Salim ditangkap di hotel daerah Cianjur, Jawa Barat.
"Kasus terungkap kurang dari 24 jam," kata Mardiaz.
Isi tas Mirza, antara lain uang Rp3.440.000, buku tabungan, kartu tanda pengenal dan satu unit telepon genggam.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita Toyota Avanza sebagai barang bukti.
Agus Salim dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.