Jakarta Terbanyak Kasus Pelanggaran Kebebasan Berekspresi

Minggu, 10 Desember 2017 | 16:14 WIB
Jakarta Terbanyak Kasus Pelanggaran Kebebasan Berekspresi
Koordinator Kontras Yati Andriyani [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Selama Januari hingga Oktober 2017 terjadi 223 kasus pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia. Dari jumlah itu, terdapat 526 korban yang terdiri dari 151 orang luka-luka, delapan tewas, 201 ditahan, dan 166 lainnya.

"Dari kasus pelanggaran‎ hak atas kebebasan berekspresi itu pelakunya didominasi oleh aparat kepolisian sebanyak 107 peristiwa. Kemudian aparat pemerintah dengan 71 peristiwa, dan kelompok intoleran yang mengatasnamakan ormas tertentu sebanyak 21 kasus, " kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Yati Andriyani dalam diskusi ‎peringatan Hari HAM Internasional di Pisa Cefe, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/12/2017).

Kalau berdasarkan daerah, Jakarta paling banyak terjadi kasus: 33 kasus dengan rincian 19 orang luka, 16 orang ditahan, 39 orang mengalami intimidasi atau kekerasan oleh kelompok massa.‎ Kasus terjadi terkait dengan situasi politik pilkada.

"Peningkatan signifikan juga terjadi di Sulawesi Selatan dengan 30 peristiwa, dengan 30 orang luka, satu tewas, 35 orang ditahan dan 19 lainnya," ujar dia.

Jumlah kasus di Provinsi Sulawesi Selatan juga banyak. Pemicu kasus pembubaran atau pelarangan terhadap hak kebebasan berkumpul, berekspresi, dan berpendapat di wilayah ini terkait persoalan pembangunan infrastruktur yang merugikan masyarakat.

Di Provinsi Jawa Tengah terjadi 22 kasus. Jawa Barat 18 kasus. Jawa Timur 19 kasus. Sumatera Utara 17 kasus.

Bentuk lain yang paling dominan dalam pelanggaran hak kebebasan berekspresi yaitu pembubaran paksa dan pelarangan kegiatan masyarakat.

"Tercatat 101 peristiwa pembubaran paksa dengan tindakan kekerasan dan 76 peristiwa pelarangan terjadi sepanjang tahun ini," kata dia.

Kontras juga menyebutkan kegiatan yang dibubarkan, antara lain karena dianggap berbau komunisme. Misalnya, kasus pembubaran diskusi bertema Jalan Berkeadilan Bagi Penyintas, Peluncuran buku serta pemutaran film IPT 65 yang diselenggarakan International People's Tribunal 65 di kantor Komnas HAM pada 17-19 Maret. Acara ini dibubarkan oleh ormas Gerakan Pemuda Islam Indonesia, Barisan Garuda Pancasila, Laskar Janur Kuning, dan Front Pancasila.

Pelarangan acara Pameran Seni Rupa Pembebasan Tribute to Widji Thukul karena dituduh menyebarkan ideologi komunisme di Gedung Sarikat Islam oleh ormas di Semarang pada 1 Mei.


BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI