Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengaku tidak mendapat laporan dari anggota polisi yang melakukan pengawalan terhadap mobil Jaguar B 12 DP milik penyanyi dangdut Dewi Perssik (Depe).
Menurut Halim, anggota Patroli dan Pengawalan Ditlantas Polda Metro Jaya berinisial D itu memberikan pengawalan terhadap mobil Depe setelah ada pengajuan secara lisan.
"Memang anggota diminta pengawalan secara lisan, ya ada pengawalan. Cuma ini anggota ini tidak menginformasikan ke saya," kata Halim saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2017).
Dari keterangan anak buahnya, pengawalan tersebut juga dilakukan setelah bertemu mobil Depe di jalan. Ketika itu, Depe dan suaminya, Angga Wijaya beralasan ingin mengantar asistennya ke rumah sakit yang mendadak mengalami sesak napas.
Baca Juga: Dirlantas Pertemukan Anggota Patwal dan Pengacara Depe Malam Ini
"Menurut anggota saya ketemu di jalan. Tapi menurut Depe, dia (D) mengawal tidak melapor kepada kami," ungkapnya.
Lebih lanjut, Halim memaparkan, seharusnya D melapor kepada atasannya apabila sedang bertugas melakukan pengawalan di jalan raya. Pasalnya, tujuan pengawalan secara darurat tersebut juga harus ada alasan yang kuat.
"Dia kawalnya siapa dulu, dalam rangka apa. Ya dia bagus kalau menolong korban, tapi salahnya dia enggak sampai tujuan dia kawal orang. Kalau kawal sampai tujuan," imbuhnya.
Halim pun berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang dianggap melakukan pelanggaran soal prosedur pengawalan.
"Itu salah dia (D), dan enggak melapor. Ini anggota salah akan kami ambil tindakan," paparnya.
Baca Juga: Terungkap! Mobil Depe Masuk Jalur Busway Sepanjang 30 Meter
Sementara itu, Halim sebelumnya mengakui ada anggota polisi yang mengawal mobil Depe di jalan raya, Jumat 24 November 2017.