Usai Cabuli Siswi SD, MK Kasih Rp2 Ribu

Tomi Tresnady Suara.Com
Sabtu, 09 Desember 2017 | 04:30 WIB
Usai Cabuli Siswi SD, MK Kasih Rp2 Ribu
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus pencabulan dengan korban enam orang siswi di sebuah sekolah dasar kawasan Surabaya Barat.

"Pelaku berinisial Mk adalah petugas kebersihan atau tukang kebun di sekolah itu," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi I Dewa Gede Juliana kepada wartawan dalam jumpa pers di Surabaya, Jumat (9/12/2017).

Pelaku Mk ditangkap setelah Polrestabes Surabaya menerima laporan dari dua orang tua korban.

"Berawal dari dua orang korban berusia 8 dan 9 tahun yang bercerita kepada masing-masing orang tuanya, yang kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya," katanya.

Polisi pun melakukan penangkapan terhadap Mk di rumahnya, Jalan Bandar Rejo Surabaya. Penyelidikan polisi kemudian mengungkap pria berusia 46 tahun itu telah mencabuli sebanyak enam orang siswa di sekolah tersebut.

"Mk bekerja sebagai petugas kebersihan di sekolah itu sejak 2015. Sejak itu pula dia mulai melakukan perbuatan asusila yang hingga kini terhitung sebanyak enam orang siswa telah menjadi korbannya," ujarnya.

Menurut Dewa, pelaku yang telah memiliki dua orang anak itu selalu menyasar korban yang duduk di bangku kelas 2 dan 3 di sekolah dasar setempat.



"Semua korbannya perempuan, rata-rata berusia 8 dan 9 tahun," ucapnya.

Seluruh perlakuan cabul itu dilakukan pada saat jam istirahat. Diperoleh keterangan, semula Mk mengamati anak-anak yang sedang bermain pada saat jam istirahat, lalu mendekatinya dan dengan cepat melakukan tindakan asusila terhadap korban yang disasar.

"Tak jarang Mk lantas memberi imbalan uang senilai Rp2 ribu usai mencabuli korbannya, dengan harapan tidak menceritakan perbuatan biadabnya itu kepada orang lain," ujarnya.

Mk kini terancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI