KPK Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Suap Bakamla

Jum'at, 08 Desember 2017 | 20:09 WIB
KPK Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Suap Bakamla
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas kasus tindak pidana korupsi suap proyek satellite monitoring di Bakamla RI Tahun Anggaran 2016 dengan tersangka Nofel Hasan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidikan KPK menyerahkan berkas, barang bukti dan Nofel sebagai tersangka. Dengan dilimpahkan berkas tersebut, Nofel akan segera menjalani persidangan.

"Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka  NH (Nofel Hasan) tindak pidana korupsi suap  terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI Tahun Ajaran 2016 ke penuntutan (tahap 2)," ujar Febri, Jumat (8/12/2017).

Pelimpahan  tersebut usai Nofel menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada hari ini, Jumat (8/12/2017).

Baca Juga: Satelit BRISat Dipakai TNI, Polri, BIN, Bakamla, dan Kemenkeu

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata dia.

Nofel Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 April 2017 lalu. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nofel Hasan disebut menerima 104.500 dolar Singapura terkait pengadaan satellite monitoring senilai total Rp222,43 miliar tersebut.

Selain Nofel, ada empat tersangka lainnya yaitu Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi.

Kemudian, anak buah Fahmi yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Baca Juga: KPK Masih Cari Keberadaan Sosok Kunci Kasus Bakamla Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI