Suara.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan darimana pengacara Setya Novanto memperoleh bukti penyidik lembaga antirasuah Ambarita Damanik diberhentikan dari kepolisian.
Padahal, kata tim hukum KPK Evi Laila, dokumen pemberhentian anggota polisi masuk klasifikasi sangat rahasia.
"Surat kan itu sifatnya rahasia dan ditujukan langsung khusus kepada person. Bukan untuk publik. Jadi ketika disajikan ke persidangan itu kami tanya, darimana perolehan bukti tersebut," kata Evi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Evi mengatakan yang berhak untuk mengeluarkan dokumen tersebut cuma KPK.
KPK juga pertanyakan bukti dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap kinerja KPK.
"Kami menanyakan apakah dalam perolehan tersebut pemohon mengajukan permintaan pada BPK? Kalau diajukan permintaan apakah ada tanggapan dari BPK? Kalau memang ada, kami minta itu dimasukkan dalam bukti. Kalau tidak, kami anggap bukti laporan itu tidak sah," ujar Evi.
Meskipun pertanyaan KPK tak relevan dengan perkara praperadilan yang sedang disidangkan, menurut Evi mesti diperjelas oleh kuasa hukum Novanto.
"Ketika hakim tanyakan bahwa itu tak ada relevansinya mungkin itu kewenangan dari hakim tapi kami tetap mempertanyakan dari mana mereka dapatkan," kata Evi.
"Tadi di persidangan itu kan nggak dijawab. Kami hanya berharap hakim hanya menanyakan pada pihak yang dituju untuk menanyakan surat itu," Evi menambahkan.
Sebelumnya, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana, mempersoalkan status Ambarita yang telah berhenti dari Polri. Padahal, kata Ketut, penyidik KPK harus anggota Polri atau kejaksaan yang telah diberhentikan sementara yang bisa menjadi penyidik KPK. Bukan orang yang berenti selamanya dari dua instansi tersebut.