Pengacara Setnov Masih Tuding KPK Ulur Waktu Praperadilan

Jum'at, 08 Desember 2017 | 16:29 WIB
Pengacara Setnov Masih Tuding KPK Ulur Waktu Praperadilan
Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana tetap meyakin bahwa sidang praperadilan yang diajukan kliennya dapat selesai, Selasa (12/12/2017), sehari sebelum sidang dakwaan di Tipikor dimulai.

Ketut menuding pihak Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengulur waktu agar praperadilan tidak selesai secepat yang dia harapkan.

"Kita bisa selesaikan di hari Selasa, seharusnya. Tapi kita tidak melihat proses ini dari sisi kepentingan KPK kan. Jadi KPK pasti akan mengulur, pasti akan mengulur," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Menurut Ketut, KPK pasti akan ulur waktu untuk pembacaan putusan praperadilan hingga melewati 13 Desember. Namun demikian, Ketut bersama rekan-rekannya tidak akan mencabut gugatan praperadilan.

Baca Juga: Arteria Dahlan Curigai Penetapan Tanggal Sidang Kasus Setnov

"KPK dengan proses pembuktian surat, kemudian dia proses saksi akan dimundurkan melewati tanggal 13. Saya kira pasti itu strateginya. Namun kami terus akan berproses praperadilan ini, kita selesaikan prosesnya," ujar Ketut.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadwalkan persidangan perkara Novanto, Rabu (13/12/2017). Apabila persidangan tersebut sudah dimulai, maka praperadilan gugur.

Namun menurut Ketut, hal itu masih bisa diperdebatkan. Hari Senin dia akan mendatangkan saksi ahli untuk menjelaskan perihal digugurkannya praperadilan.

"Artinya independensi hakimlah yang nanti akan menentukan. Karena kan menurut kami proses menggugurkan permohonan praperadilan itu kan masih bisa diperdebatkan," kata Ketut.

"Maka kemungkinan hari Senin kami akan bawa ahlinya untuk membawa hal ini, artinya gugurnya praperadilan ini kan dasar akhirnya adalah putusan MK. Nah putusan MK itu kan tentunya ada pertimbangan-pertimbangan. Nah pertimbangan itulah yang akan kita sampaikan di keterangan ahli hari Senin," tambah Ketut.

Baca Juga: Fredrich Yunadi Juga Mundur Sebagai Pembela Setnov

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI