Suara.com - Hakim tunggal praperadilan Kusno menyarankan kuasa hukum Setya Novanto mencabut gugatan atas penetapan diri Ketua DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.
"Yang perlu dipertimbangkan oleh pemohon dan termohon adalah sudah adanya pelimpahan perkara dan telah ditetapkannya hari sidang tanggal 13 Desember 2017," kata Kusno dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Kusno mengatakan pernyataannya tersebut hanya saran yang bisa dipertimbangkan oleh kedua belah pihak mengingat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjadwalkan persidangan untuk pembacaan dakwaan Ketua Umum Partai Golkar non-aktif.
Sementara apabila terus dilanjutkan, pembacaan putusan praperdilan pun paling cepat, Kamis (14/12 /2017). Sedangkan apabila dakwaan dibacakan Pengadilan Tipikor, maka praperadilan dinyatakan gugur.
Baca Juga: Fredrich Yunadi Juga Mundur Sebagai Pembela Setnov
"Hari Senin tanggal 11, Selasa 12, itu adalah giliran dari termohon untuk mengajukan bukti, dan sekarang ini nanti dilanjutkan dengan pembuktian juga. Hari ini nanti jam 2 (sore) kita lanjutkan dengan saksi pemohon, dan senin kita lanjutkan juga kalau masih ada bukti dari pemohon, kemudian termohon, termohon kita beri waktu Selasa dan Rabu," ujar Kusno.
Kusno pun menyakatan kedua pihak, mengenai jalan kelauar yang mesti ditempuh bersama-sama. Menurut Kusno, praperadilan yang sekarang ini tengah berlangsung percuma jika dilanjutkan, sebab waktunya sudah tidak cukup.
"Ini bukan perintah tapi saran, karena hakim ya tidak mungkin mengambil sikap sendiri tanpa adanya sikap yang arif dan bijaksana dari pemohon dan termohon," kata Kusno.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan bahwa pihaknya yakin bahwa putusan praperadilan dapat dibacakan pada hari Selasa, sehari sebelum sidang di Tipikor dimulai.
"Kami berkeyakinan bahwa proses pemeriksaan seharusnya sudah bisa kita selesaikan hari Selasa yang mulia," ujar Ketut.
Baca Juga: Tak Bersepakat dengan Setnov, Alasan Otto Mundur Membela
Menurut Ketut, jika mengacu kepada urutan proses persidangan, hari ini dibacakan jawaban dari termohon, kemudian pemohon sampaikan bukti tertulis, termohon menyampaikan bukti tertulis juga. Sedangkan saksi ahli pemohon bisa diselesaikan hari Senin, dan saksi ahli dari termohon hari Selasa,
"Pemeriksaan itu seharusnya sudah selesai hari Selasa, sebelum tanggal 13. Jadi dengan demikian, kami akan tetap memohon kepada yang mulia hakim tunggal untuk tetap diberikan perlindungan hukum yang adil dan semaksimal mungkin terkait dengab hak asasi dari klien kami," kata Ketut.
Jawab Ketut ternyata tak membuat Kusno puas. Menurut dia, jika terus dipaksakan, tidak ada jaminan dari termohon dalam hal ini KPK, untuk menyelesaikan pemeriksaan lima orang saksi yang diajukan di hari Selasa seperti yang diinginkan Ketut.
"Saya tidak bisa menyatakan kepada termohon, 'saksimu harus habis hari selasa', kan seperti kemarin sudah saya beri kesempatan, terakhir itu hari Rabu, dan jelas KPK akan minta juga kesimpulan di hari Rabu," tutur Kusno.
"Tapi kalau pemohon berpendapat bahwa tetap menyatakan supaya diselesaikan sampai hari Rabu, saya pun tidak keberatan, akan saya ikuti karena satu-satunya jalan untuk mengakhiri ini. Kalau seandainya mau dihentikan bukan penetapan pengadilan, tapi adalah inisiatif dari pemohon untuk mencabut ini, dan itu pun juga harus ada persetujuan dari termohon," Kusno menambahkan.