Suara.com - Fredrich Yunadi ternyata mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto. Sebelumnya, Otto Hasibuan juga mundur. Keputusan itu diputuskan saat keduanya menjenguk Novanto di rumah tahanan KPK, Kamis (7/12/2017) kemarin.
"Sudah-sudah, secara lisan kemarin sudah beritahukan (kepada Setya Novanto)," kata Fredrich saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/2017).
Fredrich mengatakan terhitung hari ini dia sudah tidak lagi mendampingi Ketua Umum nonaktif Partai Golkar dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik.
"Untuk kasus yang disidik KPK ditangan Maqdir Ismail, saya dan rekan Otto mengundurkan diri," ujar Fredrich.
Baca Juga: Tak Bersepakat dengan Setnov, Alasan Otto Mundur Membela
Sebab itu, Fredrich menyarankan wartawan untuk mengkonfirmasi perihal kasus Novanto pada Maqdir selaku pengacara yang masih mendampingi Novanto.
"Ini kan ditangani Maqdir. Lain kali kalo ada apa-apa tanya Maqdir ya," kata Fredrich.
Fredrich mengatakan Novanto tidak mempermasalahkan keputusannya tersebut.
"Beliau (Novanto) terima, nggak ada masalah apa-apa. Kita sama Pak SN juga tidak ada perbedaan pendapat, tapi ya karena ada sesuatu hal yang kita nggak bisa lakukan," tutur Fredrich.
Sebelumnya, Otto menyampaikan secara resmi pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Setnov di gedung KPK. Surat pengunduran dirinya akan disampaikan kepada Novanto dan KPK hari ini.
Baca Juga: Kasus Setnov, MKD Bakal Minta Keterangan Hilman Mattauch
Menurut Otto, ada hal yang tidak disepakati bersama dengan Novanto dalam penanganan kasus korupsi e-KTP.