Polisi Belum Terima Permohonan Saksi Ahli dari Ahmad Dhani

Jum'at, 08 Desember 2017 | 12:35 WIB
Polisi Belum Terima Permohonan Saksi Ahli dari Ahmad Dhani
Ahmad Dhani saat hendak meninggalkan Polres Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2017) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto menyampaikan penyidik belum menerima secara resmi mengenai surat permohonan saksi ahli dari tim pengacara Ahmad Dhani.

"Belum ada surat permohonan (saksi ahli) ke saya," kata Mardiaz saat dihubungi Suara.com, Jumat (8/12/2017).

Bila permohonan itu telah disampaikan, penyidik akan mengkaji saksi ahli dari Dhani yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.

"Nanti kami akan kaji saksi apa yang hendak diajukan. Jika saksi ahli ternyata sama dengan yang sudah kami periksa masa mau tanding saksi ahli," katanya.

Baca Juga: Polisi Kebut Lengkapi Berkas, Ahmad Dhani Ajukan 3 Ahli

Sebelumnya, pengacara Dhani, Ali Lubis menyampaikan alasan ingin mengajukan saksi ahli untuk meringankan proses hukum dan memperjelas duduk perkara kasus yang kini menjerat kliennya.

Menurutnya, pengajuan saksi ahli juga merupakan hak Dhani sebagai tersangka yang diatur dalam Undang-Undang.

"Untuk meringankan dan memperjelas duduk perkaranya dan itu kan hak dari mas AD (Ahmad Dhani) juga sesuai dengan Pasal 65 KUHAP," kata Ali.

Dia menyampaikan 3 ahli tersebut yang diajukan merupakan ahli hukum pidana, ahli komunkasi dan ahli bahasa.

Namun, Ali tak menjelaskan secara rinci nama-nama ahli yang diajukan untuk meringankan kasus Dhani tersebut.

Baca Juga: Kasus Dikebut, Berkas Ahmad Dhani akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Sementara tiga ahlinya dari akademisi dan dosen," katanya.

Perkara tersebut bermula dari konten yang diunggah Dhani ke Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Tak terima, Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI