Praperadilan Setnov, KPK Pakai Kesaksian Andi Narogong

Jum'at, 08 Desember 2017 | 11:55 WIB
Praperadilan Setnov, KPK Pakai Kesaksian Andi Narogong
Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017). [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan kesaksian tersangka kasus korupsi KTP elektornik, Andi Narogong, dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Menurut Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, kesaksian Andi Narogong alias Andi Agustinus  dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Kamis (30/11), menjelaskan keterlibatan Setnov dalam perkara korupsi yang sama.

"Termasuk pembagian fee (uang pelicin), sejumlah pertemuan yang dihadiri oleh Setya Novanto, sejumlah orang yang juga disebutkan terlibat dalam proyek KTP-el, sampai pemberian jam mewah Richard Mille seharga Rp1,3 miliar kepada Setnov," ujar Setiadi.

Baca Juga: Polisi: Saksi Bilang Hanya Ada Dewi Perssik dan Suami di Mobil

Setiadi mengatakan, segala fakta yang diketahui Andi tentang kasus yang menjeratnya dibuka di hadapan majelis hakim pengadilan tipikor.

Dalam kesaksiannya, Andi mengatakan awalnya ia tidak mau menyudutkan pihak lain dalam kasus e-KTP.

Namun, belakangan, ia merasa dirinya dijadikan "bantar gebang" yang menjadi tempat pembuangan "sampah" oleh pihak lain dalam perkara tersebut.

"Keterangan Andi Agustinus semakin jelas menunjukkan bahwa langkah KPK sudah tepat dalam penanganan perkara proyek e-KTP," tutur Setiadi.

Untuk diketahui, Novanto saat ini telah menjadi tersangka dan tengah ditahan oleh lembaga antirasuah atas perkara korupsi e-KTP. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan menunggu penjadwalan persidangan di PN Tipikor.

Baca Juga: Penyidiknya Disoal Kubu Setnov, KPK: Itu Bukan Ranah Praperadilan

Sebelum pelimpahan berkas, Ketua Umum Partai non-aktif Golkar itu sudah mengajukan gugatan praperdilan ke PN Jakarta Selatan. Sidangnya telah berjalan. Praperadilan akan gugur apabila Hakim Tipikor sudah membacakan dakwaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI