Suara.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi membantah pernyataan tim kuasa hukum Setya Novanto, perihal status penyidik KPK Ambarita Damanik yang tidak lagi berstatus anggota Kepolisian.
Bantahan itu diutarakan Kabiro Hukum KPK Setiadi dalam sidang praperadilan yang diajukan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Setiadi menegaskan, praperadilan tak bisa dijadikan tempat menguji pokok perkara. Sebab, praperadilan hanya sebatas menyidangkan aspek formal. Sementara hal yang dipersoalkan oleh kuasa hukum Novanto mengenai status penyidik adalah bagian dari pokok perkara.
"Pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formal saja, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara," kata Setiadi dalam persidangan.
Baca Juga: Sempat Jadi Viral, Foto Ini Disensor Facebook
Ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan Mahkamah Agung Pasal 2 Ayat 2 dan 4 Nomor 4 tahun 2019 tentang pedoman bagi hakim dalam mengadili dan memutus perkara praperadilan.
Dalam praperadilan sebelumnya, Kamis (7/12), kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana menilai penetapan tersangka terhadap Ketua DPR tidak sah.
Sebabnya, kata Mulya, penyidik yang menangani perkara KTP elektronik, dalam hal ini Ambarita sudah diberhentikan dari anggota Kepolisian.
Menurut Ketut, penyidik KPK harus orang yang diberhentikan sementara dari Kepolisian atau Kejaksaan atau PPNS yang berwenang. Bukan orang yang telah berhenti selamanya.
Setiadi mengatakan, tidak ada yang menyangkal lembaga praperadilan harus memberikan perlindungan hukum bagi tersangka terhadap upaya paksa, yang dilakukan dengan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Anies 'Ngantor' Pakai Kefiyyeh Palestina
"Namun sebaliknya, tentu tidak boleh dibenarkan lembaga praperadilan dijadikan jalan untuk menghindar dari penegak hukum. Karena bila hal itu yang terjadi, maka penegakan hukum telah dibajak dan kehilangan arah," kata Setiadi.