KontraS: Panglima Baru TNI Harus Junjung Prinsip HAM

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 08 Desember 2017 | 07:57 WIB
KontraS: Panglima Baru TNI Harus Junjung Prinsip HAM
Marsekal Hadi Tjahjanto dalam fit and proper test calon Panglima TNI [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Misalnya, penanganan kasus kematian aktivis lingkungan Jopie Perangin-Angin dan penghilangan paksa warga sipil Dedek Khairudin.

Pelaku berpangkat Prakta pembunuh Jopie hanya divonis 2 tahun. Sedang delapan anggota Marinir penculik Dedek yang hilang hingga kini hanya divonis 1,5 tahun.

“Sama sekali tidak mencerimankan keadilan. Kasus-kasus tersebut merupakan gambaran wajah impunitas militer masih terus terjadi,” kata Farhan.

KontraS juga mencatat keterlibatan anggota TNI dalam bisnis militer dan sengketa lahan, alih-alih menjalankan tugas secara profesional.

Baca Juga: PGI: Gereja-Gereja Tak Akui Deklarasi Trump soal Yerusalem

Sepanjang 2016-2017, sedikitnya terdapat 42 peristiwa kekerasan dalam konteks bisnis dan sengketa lahan yang melibatkan TNI.

Sepanjang 2004-2009, sesuai amanat UU TNI Pasal 34 dan 47, TNI merestrukturisasi bisnis yang dimiliki dan menyerahkannya ke Kementerian BUMN dan Kementerian Pertahanan.

Namun kini, kata Farhan, praktik bisnis melibatkan anggota TNI itu telah beralih rupa dalam bentuk baru. Misalnya anggota TNI menjadi komisioner perusahaan dan penyedia jasa keamanan bagi perusahaan.

“Malah dalam sejumlah kasus, KontraS menemukan adanya anggota TNI yang memberikan jaminan keamanan bagi perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran,” ujar Farhan.

Hal itu, kata Farhan di antaranya terjadi di Surabaya, hingga perampasan lahan masyarakat oleh perusahaan di Nabire, Papua.

Baca Juga: Dianggap 'Najis' Lelaki Ini Racuni Keluarganya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI