Suara.com - Pada hari Kamis (7/12/2017), Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri telah telah melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jendral Migas, di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-5 Jakarta Selatan.
"Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari bukti-bukti yang diperlukan terkait dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan LPG Mini Plant di Musi Banyuasin tahun anggaran 2013 - 2014 senilai Rp99.017.000.000,- (sembilan puluh sembilan milyar tujuh belas juta rupiah)," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2017).
Pembangunan LPG Mini Plant di Musi Banyuasin adalah kegiatan dari Ditjen Migas Kementerian ESDM dengan tujuan bahwa pembangunan kilang akan memanfaatkan sumber gas di lapangan JATA untuk diolah menjadi LPG dengan tujuan memenuhi kebutuhan LPG di sekitar Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Proyek pembangunan LPG Mini Plant di Musi Banyuasin bersumber dari anggaran APBN Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013-2014 secara multiyears.
"Pembangunanan tersebut dilaksanakan oleh PT. Hokasa Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp 99.017.000.000,00," ujarnya.
Baca Juga: Dirjen Migas Akui Program Batam Kota Gas Terancam Gagal
Dalam penggeledahan tersebut penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen-dokumen, surat-surat yang berkaitan dengan pembayaran, laptop, computer, handphone dan flasdisk yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi pembangunan LPG Mini Plant di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pada bulan Oktober 2017 yang lalu, berdasarkann hasil gelar perkara, penyidik Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan 1 orang tersangka yang merupakan pegawai Ditjen Migas Kementerian ESDM atas nama DC yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penggeledahan tersebut dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan sore hari. Penyidikan dilakukan oleh Subdit I Dit Tipidkor Bareskrim Polri.
"Terhadap tersangka saudara DC selaku PPK dalam kegiatan ini, dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tutupnya.
Baca Juga: Dirjen Migas ESDM: Harga BBM Tak Akan Naik hingga Lebaran