Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan menyurati Kementerian Perhubungan menyusul adanya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas yang dilakukan Etihad Airways terhadap Dwi Aryani.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dengan mengirimkan surat tersebut diharapkan tidak ada lagi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.
"Kami akan merespons dan kami akan mengirimkan surat atas keluhan-keluhan tadi kepada Kementerian Perhubungan terutama untuk membereskan bahwa mereka harus dihormati, dan aturan mereka harus sensitif terhadap penyandang disabilitas," ujar Choirul di Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Choirul juga berharap tidak ada lagi maskapai yang meminta penumpang untuk menandatangani surat pernyataan bahwa penumpang dalam kondisi sakit, sehingga maskapai tidak bertanggungjawab kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam perjalanan. Pernyataan tersebut bermaterai Rp6.000.
Baca Juga: Komnas HAM: Kelompok Bersenjata Jadikan 1300 Warga Sebagai Tameng
"Tidak boleh lagi misalnya ada orang tebang dimintakan tanda tangan kalau ada apa-apa itu tanggungjawab sendiri, itu kan tidak boleh. Dan itu melanggar. Sebenarnya penyandang disabilitas bisa gugat, kalau mereka punya inisiatif kami bisa dorong, asistensi, untuk bagaimana gugat yang baik," kata Choirul.
Lebih lanjut, Choirul menjelaskan, di dunia penerbangan internasional sudah aturan yang melarang adanya diskriminatif terhadap penyandang disabilitas seperti dari International Civil Aviation Organization dan The International Air Transport Association.
"Instrumen International ada ICAO ada IATA yang emang melarang diskriminasi. Tidak boleh karena Disability mereka tidak bisa merasakan fasilitas itu semua dan ini bukan hanya untuk penerbangan udara, tapi untuk berbagai level kehidupan," kata Choirul.
Ia menambahkan selain melakukan pembenahan melalui instrumen hukum, perlunya ada kesadaran bagi masyrakat terhadap penyandang disabilitas.
"Memang yang paling penting, ranah struktural adalah pembenahan tata kelola negara melalui instrumen hukum, kedua bikin awareness kepada masyarakat. Di jalan umum, di stasiun kereta api, ada jalan kuning, orang tidak aware kalau itu untuk penyandang disabilitas. Kita semua yang able harus mulai hargai," tandasnya.
Baca Juga: Lapor Komnas HAM, YPKP 65 Temukan 16 Kuburan Massal Baru
Pengacara Dwi Ariyani, Ikhwan Fahrojih menyebut ada kekosongan hukum bagi penyandang disabilitas yang menyebabkan kliennya didiskriminasi.