Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan mekanisme baru mengenai uang penyelenggaraan tugas dan fungsi di tingkat RT dan RW. Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2018.
"Kelurahan akan membayarkan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW kepada ketua RT, ketua RW, paling lambat tiap tanggal 10 tiap bulan," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Penggunaan uang tersebut nantinya akan dicatat tiap bulannya dalam buku pengeluaran keuangan RT atau RW. Dana operasional RT tahun depan naik Rp500 ribu. Untuk RT menjadi Rp2 juta perbulan dan RW Rp2,5 juta. Selanjutnya ketua RT dan RW diwajibkan untuk melaporkan keuangan bulanan kepada kepada warga dalam forum musyawarah RT atau RW paling lama enam bulan sekali.
"Laporan tersebut ditembuskan kepada kelurahan. Jadi, ketua RT atau RW yang memang dipilih oleh warga, bertanggung jawab kepada warga," kata dia.
Baca Juga: Anies Ditemui Nelayan Korban Reklamasi
Di Jakarta terdapat 30.407 RT dan 2.732 RW. Jika dijumlahkan RT dan RW 33.139. Menurut Anies laporan pertanggungjawaban yang dilakukan RT dan RW selama ini tidak maksimal.
"Sementara kami melihat filosofinya adalah kita ingin pelibatan warga lebih tinggi. Kami ingin agar pertanggungjawaban itu disampaikan kepada orang-orang yang memang memilih mereka," katanya.
"Toh kegiatannya adalah kegiatan di kampung. RT atau RW bukan ditunjuk oleh Pemprov, tapi mereka hasil pilihan warga," Anies menambahkan.
Anies memastikan ketua RT dan RW tetap membuat LPJ. Nantinya laporan tersebut akan disampaikan ke kelurahan setelah dibahas di tingkat warga.
"Karena begini, dalam kenyataannya uang itu ada dari pemerintah, tapi ada juga yang dari warga, dan itu tercampur. Karena itu nanti dalam laporannya mereka menyebutkan pemasukannya sekian, pengeluarannya sekian. Dilaporkannya di forum warga," jelas Anies.
Baca Juga: Jokowi Ikut Melarang, Anies Batalkan Rencana Hapus LPJ RT/RW