Suara.com - Kuasa hukum Dwi Ariyani, Heppy Sebayang, berharap kasus diskiminasi terhadap penyandang disabilitas yang akan menggunakan pesawat terbang jangan terulang lagi.
"Kejadian yang dialami oleh Dwi Ariyani tidak terulang kepada siapapun," ujar Heppy di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Dwi Ariyani diturunkan crew Etihad Airways tujuan Genewa, Swiss, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Alasannya, kondisi Dwi bisa membahayakan keselamatan dalam penerbangan karena dianggap tidak mampu melakukan evakuasi diri bilamana pesawat dalam keadaan darurat.
Merasa menjadi korban diskriminasi, awal 2017, Dwi menggugat Etihad Airways, PT. Jasa Angkasa Pura, dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dwi menuntut mereka meminta maaf ke media massa dan meminta ganti rugi materiil dan immateriil.
Gara-gara diturunkan dari pesawat, dia gagal mengikuti program pelatihan tentang pendalaman implementasi dan pemantauan konvensi tentang hak-hak penyandang disabilitas pada 8 Maret 2016.
Menang gugatan
Keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan diumumkan pada Senin (4/12/2017). Etihad Airways dinyatakan terbukti diskriminatif terhadap Dwi dan melakukan perbuatan melawan hukum.
Etihad Airways sebagai tergugat I dihukum dengan hukuman minta maaf kepada Dwi melalui media dan membayar kerugian materiil sebesar sebesar Rp37 juta serta membayar kerugian imateriil sebesar Rp500 juta.
Tergugat II Jasa Angkasa Pura dan tergugat Kementerian Perhubungan tidak terbukti melakukan perbuatan hukum
Heppy berharap keputusan pengadilan menjadi momentum kemenangan bagi gerakan membela hak kaum disabilitas mendapatkan pelayanan publik.
"Kita harapkan menjadi keputusan positif bagi pemenuhan dan perlindungan hak disabilitas khususnya dalam penanganan disabilitas.Karena sampai hari ini sebetulnya ada banyak perlakuan diskriminatif yang berlangsung," tutur Heppy.
Ketua Lembaga Advokasi Perlindungan Penyandang Cacat Indonesia itu berharap semua sektor membuat aturan tentang perlindungan hak dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas.
"Kedepan tidak hanya sektor perhubungan, tapi juga sektor sektor lain masyarakat seperti sektor ketenagakerjaan, sektor hukum atau sektor sektor lain. Saya rasa harus mengapresiasi layanan yang lebih baik lagi kepada teman disabilitas setelah ada putusan ini," kata Heppy.
Pengacara Dwi, Ikhwan Fahrojih, menambahkan keputusan pengadilan harus menjadi sumber hukum dan harus dipatuhi oleh semua pihak.
"Kita harap dapat menjadi yurisprudensi bagi semua maskapai penerbangan, dalam rangka memperlakukan penyandang disabilitas dalam memanfaatkan transportasi udara khususnya," tutur Fahrojih.
Kasus-kasus
Heppy mengatakan kasus serupa pernah dialami penyandang disabilitas bernama Ridwan Sumantri pada 11 April 2011. Ketika itu, Ridwan juga menggugat Lion Air, Kementerian Perhubungan dan Angkasa Pura ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Lion kita gugat ke PN Jakpus empat tahun lalu, mereka dipersalahkan. Intinya mereka dipersalahkan karena tidak memberikan layanan. Ridwan Sumantri seorang penumpang pengguna kursi roda," kata Heppy.
Kasus berawal dari permintaan Ridwan untuk mendapatkan tempat duduk di bagian depan agar tidak mengganggu penumpang lain. Namun, Ridwan tetap ditempatkan di bagian tengah, seat 23 A. Permintaan Ridwan agar dapat naik pesawat terlebih dahulu agar tak mengganggu penumpang lain juga tak dipenuhi.
"Naik pesawat dia (Ridwan) tidak bisa naik tangga. Disabilitas dan orang sakit dan lansia masuk pertama, ini menjadi yang terakhir. Dia (Ridwan) duduk di seat tengah pesawat. Penumpang yang udah duduk kan tidak enak, tidak nyaman orang menjadi terganggu. Kemudian kita gugat Lion, karena ada aturan teknis yang dia tidak dikerjakan," kata Heppy.
Ridwan memenangkan gugatan terhadap Lion Air, Kementerian Perhubungan, dan Angkasa Pura. Ketiganya pihak diwajibkan membayar Rp25 Juta.
Lion Air mengajukan kasasi, namun pada 26 Januari 2016, Mahkamah Agung menolaknya. Ketiga pihak dihukum membayar Rp50 juta dan harus meminta maaf kepada Ridwan.
Angkasa Pura II dinilai bersalah karena tidak menyediakan lift untuk kaum difabel. Sementara Kementerian Perhubungan bersalah karena sebagai regulator lalai mengontrol.
"Lion Air, Kementerian Perhubungan, dan Angkasa Pura. Minta maaf. Bayar kerugian Rp50 juta," kata dia.