Merasa Kooperatif, Andi Narogong Ajukan Jadi Justice Collaborator

Kamis, 07 Desember 2017 | 17:52 WIB
Merasa Kooperatif, Andi Narogong Ajukan Jadi Justice Collaborator
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong (kiri) menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa korupsi KTP berbasis elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengajuan dilakukan sejak September 2017 lalu.

"KPK telah menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus sebagai JC," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Dijelaskan Febri, KPK masih mempertimbangkan permohonan Andi Narogong. Salah satu yang jadi bahan pertimbangan nantinya adalah terkait sikap kooperatif terdakwa dan mengakui perbuatannya.

Selain itu, lanjut Febri, KPK ingin melihat konsistensi Andi Narogong dalam memberikan keterangan di persidangan hingga mau membuka peran pihak lain yang terkait dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Baca Juga: Disetujui Jadi Panglima TNI, Hadi: Perasaan Saya Plong

"Seluruh pertimbangan dijadikan dasar keputusan pemberian JC atau tidak. Sikap KPK tersebut akan disampaikan sebagai salah satu pertimbangan JPU dalam tuntutan terhadap terdakwa," ujar Febri.

Untuk diketahui, dalam persidangan Andi telah mengungkap sejumlah nama pejabat yang terkait dalam kasus tersebut.

Diantaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia dan Ketua DPR Setya Novanto.

Menurut Andi, Irman dan Azmin tidak lain adalah saksi kunci proyek korupsi e-KTP. Sementara Novanto membantu dalam urusan anggaran proyek e-KTP dan penyaluran jatah untuk anggota DPR.

Andi juga mengaku pernah memberi hadiah jam tangan merk Richard Mille seharga Rp1,3 miliar kepada Novanto.

Baca Juga: Paripurna Pengesahan Panglima TNI, 382 Anggota DPR Tidak Hadir

Pemberian jam tangan tersebut merupakan hadiah ulang tahun untuk ketua DPR tanggal 12 November 2017 dari Andi bersama Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem.

Saat kasus e-KTP mulai ramai dibicarakan, Novanto yang kini sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK, mengembalikan jam tersebut kepada Andi.

Andi kemudian menjual jam itu di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, dengan harga sekitar Rp1 miliar.

Melalui kuasa hukumnya Samsul Huda, Andi berharap permohonannya menjadi justice collaborator dapat dipenuhi KPK. Kata Samsul, Andi selama ini sudah bersikap kooperatif.

"Ya, dengan sikap kooperatifnya Andi, kami harap KPK memberikan JC kepada yang bersangkutan," ujar Samsul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI