Merasa Kooperatif, Andi Narogong Ajukan Jadi Justice Collaborator

Kamis, 07 Desember 2017 | 17:52 WIB
Merasa Kooperatif, Andi Narogong Ajukan Jadi Justice Collaborator
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong (kiri) menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat kasus e-KTP mulai ramai dibicarakan, Novanto yang kini sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK, mengembalikan jam tersebut kepada Andi.

Andi kemudian menjual jam itu di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, dengan harga sekitar Rp1 miliar.

Melalui kuasa hukumnya Samsul Huda, Andi berharap permohonannya menjadi justice collaborator dapat dipenuhi KPK. Kata Samsul, Andi selama ini sudah bersikap kooperatif.

"Ya, dengan sikap kooperatifnya Andi, kami harap KPK memberikan JC kepada yang bersangkutan," ujar Samsul.

Baca Juga: Disetujui Jadi Panglima TNI, Hadi: Perasaan Saya Plong

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI