Kemenhub Didorong Punya Aturan Anti Diskrimasi untuk Disabilitas

Kamis, 07 Desember 2017 | 16:34 WIB
Kemenhub Didorong Punya Aturan Anti Diskrimasi untuk Disabilitas
Kuasa Hukum Dwi Ariyani, Heppy Sebayang dalam jumpa pers di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (7/12/2017). (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi bagaimana Kemenhub di Ditjen Perhubungan Udara itu semua maskapai melaksanakan tugasnya dengan baik dan ramah dengan disabilitas. Selama ini kita kayak dipermainkan. Disabilitas mendapatkan layanan sebagaimana warga negara pada umumnya," ucap Ariani.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Etihad Airways terbukti telah melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabiltas Dwi Ariyani. Etihad Airways juga dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

Etihad Airways sebagai tergugat I dihukum dengan hukuman minta maaf kepada Dwi Ariyani melalui media massa dan membayar kerugian materiil sebesar sebesar Rp 37 juta dan membayar kerugian imateriil sebesar Rp 500 juta. Dan tergugat II PT Jasa Angkasa Pura dan tegugat III Kementerian Perhubungan dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan hukum.

Dwi merupakan penyandang disabilitas yang menggugat pihak Etihad atas perlakuan diskriminatif Etihad Airways dan pihak lain yakni PTJasa Angkasa Pura dan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Disabilitas Indonesia Menang Gugat Etihad Airways

Perlakuan diskriminatif yang dialami Dwi bermula pada Maret 2016, Dwi yang naik Etihad yang hendak ke Genewa, Swiss mendapat undangan International Disability Alliance untuk menghadiri pelatihan tentang "Pendalaman Implemtasi dan Pemantauan Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas. Ketika itu, crew Etihad Airways telah menurunkan Dwi dalam badan pesawat Etihad Airways dan tidak mengizinkan terbang.

Kondisi disabilitas Dwi oleh crew Etihad dinilai sangat membahayakan keselamatan penerbangan, karena tidak mampu melakukan evaluasi diri bilamana pesawat dalam keadaan darurat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI