Kemenhub Didorong Punya Aturan Anti Diskrimasi untuk Disabilitas

Kamis, 07 Desember 2017 | 16:34 WIB
Kemenhub Didorong Punya Aturan Anti Diskrimasi untuk Disabilitas
Kuasa Hukum Dwi Ariyani, Heppy Sebayang dalam jumpa pers di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (7/12/2017). (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan didorong memiliki aturan untuk melindungi kelompok disabilitas yang naik pesawat. Ini dilakukan agar kasus diskriminasi Etihad Airways kepada Dwi Ariyani.

Pengacara Dwi Ariyani, Ikhwan Fahrojih menyebut ada kekosongan hukum bagi penyandang disabilitas yang menyebabkan kliennya didiskriminasi.

"Jadi kejadian kemarin tidak lepas dari kekosongan hukum, ketidakpastian hukum bagi penyandang disabilitas," ujar Ikhwan di Kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Ikhwan menuturkan berdasarkan pasal 135 Undang-undang Penerbangan, pemerintah diamanatkan untuk membuat peraturan lebih lanjut, mengenai perlindungan terhadap hak hak disabilitas dalam penggunaan moda transportasi. Pasalnya kata Ikhwan selama ini pemerintah belum membuat aturan mengenai perlindungan penyandang disabiltas sesuai amanat UU penerbangan.

Baca Juga: Disabilitas Indonesia Menang Gugat Etihad Airways

"Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah segera membuat peraturan menteri berkaitan perlindungan disabilitas di sektor penerbangan, yang sudah diamanatkan di pasal 135 UU nomor 1 Tahun 2009," kata dia.

Terkait kasus Dwi Ariyani yang mengalami perlakuan diskriminatif oleh Etihad Airways di Bandara Internasional Soekarno- Hatta, Kementerian Perhubungan kata Ikhwan memilki kewenangan menegakkan aturan kepada Etihad Airways, jika terbukti melanggar aturan.

"Kemenhub punya kewenangan menegakkan aturan ke Etihad, ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang punya kewajiban untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan pelanggaran ini fakta kuat yang dinyatakan hakim," ucap Ikhwan.

Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah segera melakukan investigasi untuk memberikan sanksi kepada Etihad jika terbukti melanggar aturan.

"Pemerintah segera melakukan investigasi, melakujan penegakkan hukum, jatuhkan sanksi apabila Etihad benar melanggar," tutur Ikhwan.

Baca Juga: Tenaga Fisioterapi Akan Ada di Tiap Puskesmas Layani Disabilitas

Sementara itu, Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat Ariani Soekanwo meminta Kementerian Perhubungan membuat regulasi terkait perlindungan hak terhadap penyandang disablitas. Menurutnya selama ini pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan belum mendapat layanan ramah bagi penyandang disabilitas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI